LangkatTerkini.Com, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026) siang.
Pertemuan tersebut membahas hasil verifikasi dan penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat. Selain itu, pembahasan diarahkan pada upaya memperkuat koordinasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan potensi minyak secara legal dan sesuai ketentuan.

Tiorita mengatakan, penanganan sumur minyak masyarakat di Langkat mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur skema kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk mendukung kegiatan produksi minyak.
Berdasarkan hasil survei dan verifikasi Tim Verifikasi yang melibatkan BKU BUMD PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara, PT Pertamina Field Pangkalan Susu, SKK Migas, serta Pemerintah Kabupaten Langkat, dari 607 sumur yang sebelumnya tercatat, sebanyak 509 sumur ditemukan di lapangan dan telah dilengkapi data.

“Dari hasil verifikasi, terdapat 509 sumur yang ditemukan dan dilengkapi datanya. Sebanyak 234 sumur berada di Kecamatan Padang Tualang dan 275 sumur berada di Kecamatan Sei Lepan,” ujar Tiorita.
Sementara itu, sebanyak 97 sumur yang tercatat sebelumnya tidak ditemukan lokasinya di lapangan. Sedangkan satu sumur lainnya terindikasi berstatus sebagai sumur tua.

“97 sumur tidak ditemukan lokasinya di lapangan dan satu sumur terindikasi berstatus sumur tua,” katanya.
Tiorita menjelaskan, berdasarkan hasil survei dan verifikasi tersebut, 509 sumur telah disepakati dan ditetapkan oleh Tim Pelaksana Teknis Sumur Minyak Kabupaten Langkat sebagai sumur yang memiliki data hasil verifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Tiorita juga menyampaikan posisi Langkat dalam implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat. Bersama Provinsi Sumatera Utara, Langkat disebut menjadi daerah pertama yang mengalirkan minyak dari sumur masyarakat melalui skema kerja sama produksi dengan badan usaha milik daerah (BUMD).
Kerja sama tersebut, menurut Tiorita, telah mendapat persetujuan Menteri ESDM melalui Surat Nomor T-290/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang persetujuan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Langkat dalam melakukan verifikasi dan penataan sumur minyak masyarakat. Pemerintah pusat mendorong agar potensi sumur minyak masyarakat dikelola sesuai regulasi dan memiliki kepastian hukum.
Bahlil juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dengan BUMD, Pertamina, SKK Migas serta pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut diperlukan agar pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berjalan tertib, aman dan berkelanjutan.

Menurut Tiorita, hasil verifikasi dan penataan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan sesuai ketentuan serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Langkat akan terus mendukung penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga potensi yang ada dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah serta mendukung produksi minyak nasional,” kata Tiorita.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari koordinasi Pemkab Langkat dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan potensi sumber daya energi di daerah. Pemerintah daerah berharap pengelolaan melalui mekanisme kerja sama resmi dapat mendorong tata kelola yang lebih tertib, aman dan berkelanjutan.

Dalam pertemuan itu, Tiorita didampingi Ketua DMDI Indonesia Said Aldi Al Idrus, Kepala BPKAD Langkat M. Iskandarsyah, Kepala Dinas Kominfo Langkat Wahyudiharto, Kepala Dinas KBPP PPA Indri Nugraheni, Plh. Kabag Protokol Muhammad Nawawi, Ketua MPC Pemuda Pancasila Langkat Dewa PA, serta Ketua DMDI Langkat Agung Kurniawan.














