LANGKAT

Security PT EMP Larang Wartawan Dokumentasikan Lokasi Pengeboran Gas di Sekitar Laut Langkat, Ada Apa? 

×

Security PT EMP Larang Wartawan Dokumentasikan Lokasi Pengeboran Gas di Sekitar Laut Langkat, Ada Apa? 

Sebarkan artikel ini
PT EMP
Lokasi pengeboran Gas di Sekitar Laut Desa Bubub Langkat (Foto: LangkatTerkini.Com)

LangkatTerkini.Com – Security PT EMP diduga melarang awak media mengambil foto dan video di sekitar lokasi yang disebut sebagai area kegiatan pengeboran gas di kawasan laut Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut terjadi ketika awak media bersama tim melakukan peliputan di sekitar lokasi kegiatan.

Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menyayangkan tindakan security yang disebut menghadang awak media saat menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, wartawan perlu diberikan ruang untuk mencari dan memperoleh informasi sepanjang kegiatan peliputan dilakukan sesuai ketentuan hukum serta tidak memasuki area yang dinyatakan terbatas.

“Perusahaan memang memiliki kewenangan menerapkan standar keselamatan dan keamanan di wilayah operasionalnya. Namun, pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik seharusnya disampaikan secara jelas, profesional, dan berdasarkan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ariswan.

Dalam kegiatan tersebut, awak media dan tim juga mendapati dugaan tindakan security memotret mereka. Ariswan menilai hal tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak perusahaan agar tidak menimbulkan persepsi mengenai adanya upaya membatasi atau mengawasi kerja jurnalistik ketika wartawan sedang melakukan peliputan.

Ariswan mengatakan, persoalan yang dipertanyakan bukan mengenai hak setiap orang untuk memasuki kawasan operasional perusahaan. 

Menurutnya, aspek keselamatan tetap harus dihormati, khususnya jika lokasi tersebut merupakan kawasan terbatas. Namun, apabila terdapat larangan mengambil gambar atau video, perusahaan dinilai perlu menjelaskan batas wilayah dan dasar aturan yang diberlakukan.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Meski demikian, pelaksanaan kegiatan jurnalistik tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, keselamatan, dan batas-batas akses terhadap kawasan yang memang dinyatakan terbatas.

Selain itu, Ariswan menilai aktivitas pengeboran yang berlangsung di kawasan sekitar masyarakat memiliki aspek kepentingan publik, antara lain terkait lingkungan, keselamatan, sosial, dan dampak kegiatan usaha. Karena itu, menurutnya, informasi mengenai kegiatan tersebut perlu disampaikan secara proporsional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

PT EMP di Langkat
Pelarangan foto di kawasan pengeboran gas di Desa Bubun Langkat (Foto: Dinas Kominfo Langkat)

“Kalau memang ada kawasan terbatas karena faktor keselamatan, sampaikan batas wilayahnya. Kalau ada aturan perusahaan yang melarang dokumentasi, tunjukkan aturan tersebut. Jika ada ketentuan hukum yang menjadi dasar pelarangan, jelaskan pula dasar hukumnya,” katanya.

Ariswan meminta PT EMP memberikan klarifikasi mengenai standar operasional pengamanan di lokasi kegiatan pengeboran di Desa Bubun, termasuk mengenai ada atau tidaknya aturan tertulis yang melarang awak media mengambil dokumentasi dari ruang terbuka. Ia juga meminta perusahaan melakukan evaluasi apabila terbukti terdapat tindakan security yang tidak sesuai prosedur terhadap awak media.

Sementara itu, Humas PT EMP, Lutfi, telah dikonfirmasi oleh Langkat Terkini Com pada Selasa (15/9/2026) terkait dugaan pelarangan dokumentasi dan tindakan security tersebut. Hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas PT EMP belum mendapatkan tanggapan. 

Langkat Terkini Com tetap membuka ruang bagi PT EMP untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *