BERITA UTAMA

Sidang Suap Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Pingsan, Erik Ritonga Dilarikan ke Rumah Sakit

×

Sidang Suap Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Pingsan, Erik Ritonga Dilarikan ke Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Sidang Suap Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Pingsan, Erik Ritonga Dilarikan ke Rumah Sakit

LANGKATTERKINI.COM – Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5/2024) buntut operasi tangkap tangan KPK pada 11 Januari 2024 lalu terkait dugaan suap Rp 1,7 Miliar.

Ini merupakan sidang perdana beragendakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dipimpin ketua Majelis hakim Ashad Rahim Lubis di ruang sidang utama pengadilan negeri Medan.

Erik datang bersama Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Labuhanbatu. Namun Rudi diminta duduk terpisah. Usai hakim menanyakan kondisi Erik, JPU melanjutkan membaca dakwaan.

Dalam dugaan suap Bupati Labuhanbatu nonaktif periode 2021-2024 ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Erik dengan dakwaan primer pasal 12 huruf b, juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada dakwaan sekunder Erik didakwa pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.

“Pada tanggal 30 Mei ini agendanya adalah pembacaan dakwaan untuk Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra. Dua-duanya kita dakwakan dengan pasal 12 dan pasal 11 UU Tipikor,” kata jaksa penuntut umum dari KPK Fahmi Ari Yoga.

Fahmi menyebut, Erik (diduga) menerima suap dari terdakwa Rudi Syahputra sebesar Rp 4,985 Miliar yang uangnya berasal dari 4 terdakwa lain yakni Efendy Sahputra, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar sebagai kontraktor.

Dalam hal ini Rudi yang juga anggota DPRD disebut sebagai orang kepercayaan Erik untuk mengatur kepada siapa proyek pemerintah dikerjakan sekaligus meminta fee kepada kontraktor.

Dalam dakwaan, JPU menyebut dugaan suap yang diterima Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga bermula pada anggaran awal tahun 2023, dimana Erik memerintahkan Rudi Syahputra memonopoli pekerjaan fisik yang ada di Pemkab Labuhanbatu.

Adapun proyek yang dimaksud Erik ialah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan di Dinas Kesehatan. Lalu Rudi memploting kontraktor mana saja akan mengerjakan, termasuk diantaranya tim sukses Erik saat Pilkada.

“Misalnya katakan nama si Ali. Ali itu menggunakan apa, nah bagaimana untuk memenangkan dalam proses tender itu, itu yang mengatur semuanya si Rudi. Dan terhadap kegiatan itulah proyek yang nanti juga diserahkan di akhir tahun kepada Erik selaku Bupati Labuhan Batu,” urai JPU.

Usai mendengar dakwaan pihak Erik maupun Rudi Syahputra akan mengajukan eksepsi pekan depan atau 6 Juni 2024. Setelah mendengarkan dakwaan Erik dan Rudi langsung mengikuti sidang sebagai saksi untuk terdakwa yakni Efendy Sahputra, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar sebagai kontraktor pemberi suap.

Usai dicecar pertanyaan-pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dan hakim dan giliran Rudi, sekira pukul 15:20 WIB tiba-tiba Erik keluar ruang sidang.

Tak lama kemudian ada yang mengabarkan ke ruang sidang jika Erik lemas lalu pingsan. Begitu dilihat keluar, Etik sudah terduduk di kursi dan bersandar ke tembok gedung. Terlihat ia dikelilingi keluarga yang mencoba menenangkannya.

Tak lama kemudian, jaksa penuntut umum keluar dan sempat berbicara kepada keluarga Erik. Akhirnya disepakati jika Bupati Labuhanbatu nonaktif periode 2021-2024 itu harus dibawa ke RS.

Saat dibawa keluar Erik nampak dipapah kanan dan kirinya, sambil berjalan pelan-pelan. Begitu sampai ke gedung belakang, ia dijemput mobil Toyota warna hijau stabilo BK 1675 YE. “Naik mobil. Bawa saja ke RS Malahayati,” ucap seorang pria.

Karena sidang beragendakan pemeriksaan saksi, akhirnya sidang terpaksa ditunda selama satu jam. Sidang baru dimulai sekira pukul 16:28 WIB, yakni cuma terdakwa Rudi Syahputra yang dicecar untuk 4 terdakwa lainnya.(tbn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *