LANGKAtTERKINI – Berdasarkan catatan Ketua Prabowo Mania 08 (PM08) kabupaten Langkat, Misno Adi mengungkapkan Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah 23 Kecamatan, merupakan daerah terkorup sepanjang era Reformasi. Oleh sebab itu, kabupaten Langkat sulit dihilangkan dari merek/label korupsi.
Dibeberkannya lagi, sepanjang era Reformasi, dua Bupatinya terjerat kasus korupsi. Paling top, korupsi terjadi di Dinas Pendidikan Langkat. Ada dua Kepala Dinas Pendidikan yang sudah dijebloskan kepenjara dan dipecat dari PNS, mereka yakni mantan Kadisdik Langkat Dra Hj Ajizah dan mantan Kadisdik Langkat Drs Syamsumarno.
Saat ini, sambungnya, Kadisdik Langkat Drs Syaiful Abdi sudah ditetapkan tersangka juga oleh Polda Sumut dalam kasus rekrutmen PPPK guru tahun 2023.
Menurut mantan aktivis Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) itu, saat ini di Dinas Pendidikan Langkat juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dimana, laporannya BPK menyebut, ada 26 Sekolah Dasar dan 7 Sekolah Menengah Pertama menjadi temuan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sarat korupsi.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Sumut nomor. 91/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 28 Desember 2023 menyebutkan adanya Pertanggungjawaban Belanja Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.286.946.932,00 dan pajak belum disetorkan sebesar Rp2.168.700,00. Dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah dengan cara transfer dari rekening Bendahara Umum Negera (BUN) ke rekening Dana BOS milik 656 Sekolah Dasar (SD), 180 sekolah menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Langkat,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris PM08 Langkat Arif Surahman, aktivis PM08 Langkat itu mengatakan, di tahun 2024 ini, bermunculan proyek-proyek ‘siluman’ dibanyak kecamatan di Langkat.
“Entah proyek apa namanya, entah sumber dana dari mana, tidak ketahuan. Karena tidak ada satupun plnk proyek disetiap pekerjaan fisik maupun infrastruktur jalan sejak Oktober – November 2024 lalu. Tapi proyek itu muncul dan selesai dikerjakan,” sebutnya.
Dikatakannya aktivis PM08 dengan tidak adanya papan proyek, berarti kuat dugaan proyek yang dikerjakan itu tidak sesuai dengan bastek, dan sangat diragukan kwalitasnya.
“Paling hajab, proyek-proyek besar yang miliaran rupiah dari Rp 4 miliar – Rp 12 miliar hingga ke proyek kecil/PL pun banyak dikuasai oknum. Sehingga, rekanan pekerjaan yang kwalifikasinya rendah, tidak kebagian pekerjaan. Kita minta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan cros cek saat pembuktian lelang pekerjaan,” pungkasnya. (Tim Langkatterkini.com)