HUKUM & KRIMINAL

Polres Langkat Bongkar Peredaran Sabu 219 Gram dalam Semalam, Lima Pelaku dan Senpi Diamankan

×

Polres Langkat Bongkar Peredaran Sabu 219 Gram dalam Semalam, Lima Pelaku dan Senpi Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Langkat
Sabu dan Senpi diamankan Polres Langkat (Foto: Humas Polres Langkat)

LangkatTerkini.Com – Sebagai wujud komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Polres Langkat melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di beberapa lokasi berbeda, Rabu malam (11/2/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Lingkungan IX Wonosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial H.F. als B (31), A.K. als A (20), dan Z.P. (20).

Dari tangan ketiganya, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 190,5 gram, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial H.B.P. (32), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Ia diduga berperan memantau situasi dari dalam mobil Honda Brio warna putih di sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 28,36 gram, satu pucuk senjata api jenis Smith & Wesson (S&W), empat butir selongsong amunisi, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio.

Masih pada malam yang sama, Satresnarkoba Polres Langkat juga mengungkap kasus narkotika di wilayah Kecamatan Brandan Barat. Seorang pria berinisial S (38) diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di Lingkungan II Tangkahan Batu, Kelurahan Pangkalan Batu.

Polres Langkat
Polres Langkat mengamankan terduga pelaku jaringan Narkoba (Foto: Humas Polres Langkat)

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,96 gram, satu unit timbangan, kotak rokok kaleng, pisau silet, sekop, satu unit telepon genggam, sejumlah pakaian, serta uang tunai sebesar Rp130.000. Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta dukungan aktif masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan tersebut.

“Saya mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Langkat yang telah bekerja secara profesional, cepat, dan terukur. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Kini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di nomor 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *