LangkatTerkini.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.K.S (25) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 26 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun II Tanjung Bringin, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin IPTU Sihar M.T. Sihotang segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan.
Atas arahan pimpinan, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar sebuah rumah kosong yang dicurigai sebagai tempat transaksi. Tak lama berselang, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan berada di lokasi.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap melakukan pengejaran.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu seberat bruto 5,24 gram yang dibalut plastik asoi warna biru. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah jembatan, yang sebelumnya dibuang oleh pelaku saat berusaha kabur. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Ijol. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
“Polres Langkat berkomitmen penuh dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku, dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Langkat.














