LangkatTerkini.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyatakan lengkap (P21) berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi PPPK Langkat yaitu Kadis Pendidikan berinisial SA, Kepala BKD ESD dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat AS.
Namun hingga sepekan publik masih menunggu berkas tiga tersangka tersebut dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Kemudian, tahap II, Polda Sumut menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejati Sumut.
Terkait itu, Kanit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut AKP Rismanto Purba, AKP Rismanto Purba menyarankan Langkatterkini.com mengkonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sumut.
“Silakan konfirm ke Humas aja pak, terima kasih,” kata AKP Rismanto saat dimintai konfirmasi Langkat, Rabu (8/1/2025).
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi menegaskan 3 berkas perkara tersangka tambahan dari 2 tersangka sebelumnya dalam kasus P3K Langkat sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa dan diterima penyidik pada tanggal 30 Desember 2024.
“Terkait penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi kewenangan penyidik demikian halnya pelimpahan tersangka ke Kejaksaan yang pelaksanaannya masih dikoordinasikan dengan Jaksa,” kata mantan Kapolres Biak Numfor Polda Papua itu kepada Langkatterkini.com.
Polda Sumut masih bekerja untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi PPPK Langkat tahun 2023, tidak hanya 5 tersangka ini saja.
“Polisi masih terus bekerja untuk menuntaskan,” tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi merupakan lulusan dari Akpol tahun 1998 itu.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut mengembalikan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumut yaitu Kepala Dinas Pendidikan SA, Kepala BKD ESD dan Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat AS usai Jaksa melakukan penelitian.
“Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting saat dimintai konfirmasi LangkatTerkini.com, Kamis (2/1/2025).
Setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, kemudian akan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumut.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik,” kata Andre.
Sebelumnya, Kejati Sumut menyatakan lengkap juga berkas dua tersangka yakni Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 055975 Pancur Ido, Al, dan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, RN. Jadi, berkas kelima tersangka sudah berstatus P-21.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH meminta penyidik Polda Sumut segera melaksanakan tahap II.
“Maka, telah lengkapnya berkas tersebut pihak penyidik harus segera melakukan tahap dua yaitu mengirimkan segera para Tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu untuk segera diadili,” kata Irvan, dalam pers rilisnya, Kamis (2/1/2025) pagi.
Ia mengungkapkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah memakan waktu satu tahun. Dimana perjuangan guru honorer Langkat dalam kasus a quo penuh dengan air mata dan pengorbanan. Bahkan, tidak sedikit yang mendapatkan intimidasi.
“Perlu diketahui jika para guru sebelumnya telah melakukan sepuluh kali aksi/demo untuk mendapatkan keadilan. Alhasil Polda Sumut menetapkan 5 Tersangka dan Alhamdulillah berkas kelimanya telah dinyatakan Lengkap (P21),” bebernya.
Menyikapi hal tersebut, kata Irvan, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mendesak para ‘pengkhianat’ dunia pendidikan Kabupaten Langkat ini harus segera ditahan dan dipublish ke publik.
“Hal itu guna menjadi peringatan keras terhadap penyelenggaraan negara agar tidak lagi berkhianat kepada rakyat. Khususnya menjadi warning dunia pendidikan agar ke depan dengan pendidikan yang bersih dan beradab bangsa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas dan berkualitas. Serta berdaya saing Internasional,” kata Irvan.
Dengan telah lengkapnya berkas ketiga, kata Irvan, tersangka maka penahanan terhadap ketiganya sudah barang tentu secara hukum haruslah dilakukan. Dimana apa yang diduga dilakukan mereka telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM.
“Tidak cukup hanya itu, sedari awal LBH Medan mengadvokasi ratusan guru honorer Langkat juga telah menduga adanya keterlibatan mantan Plt Bupati dan Sekda Langkat. Namun hingga saat ini Polda Sumut belum juga menegaskan status keduanya. Maka LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti keterlibatan keduanya,” tegas Irvan.
Dimana, kata Irvan, tidaklah mungkin kelima Tersangka hari ini berani melakukan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 tanpa diketahui pimpinan tertingginya.
“Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor,” jelas Irvan menegaskan.***