LANGKATTERKINI.COM – Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 163 kepala desa di Langkat, Sabtu (17/8/2024) di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat.
Pengukuhan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.
Serta didasarkan Surat Keputusan Bupati Langkat Nomor 140-58/K/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang meresmikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022.
Pj Bupati Langkat mengucapkan selamat kepada para Kades atas perpanjangan masa jabatannya.
Ia menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab yang besar dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berkeyakinan bapak/ibu kepala desa dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat bumi Langkat berseri,” ujar Faisal.
Ia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, roda pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan lebih baik dan efektif.
Faisal Hasrimy juga menekankan pentingnya penyesuaian peraturan desa, khususnya terkait rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Des), agar sesuai masa jabatan yang baru.
Setelah pengukuhan, Pj Bupati secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa kepada beberapa perwakilan.
Yakni Sucipto Aminoto, Kades Suka Rakyat Kecamatan Bahorok. Alfin, Kades Pantaigemi Kecamatan Stabat. Wahid, Kades Bukit Mas Kecamatan Besitang.
Usai pengukuhan Pj Bupati Langkat bersama Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Dandim 0203/LKT Letkol ARH FX Ibnu Hardiyanto, Kepala BNN Langkat AKBP Saharudin Bangko, serta Sekdakab Langkat Amril berjalan kaki dari Rumah Dinas Bupati menuju Kantor Bupati.
Mereka diiringi 163 Kades yang baru saja diperpanjang masa jabatannya, dan dimeriahkan dengan iringan drumband yang menambah semarak suasana.(*)
Reporter: ryan
Editor: rahmad syaputra