LangkatTerkini.Com – Aksi konvoi kendaraan roda dua yang diduga dilakukan oleh sejumlah pelajar di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat setelah videonya direkam warga dan beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.45 WIB di sejumlah ruas jalan utama Kota Stabat.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, rombongan pelajar tampak mengendarai sepeda motor sambil membawa bendera. Sejumlah kendaraan juga diduga menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan. Dalam video tersebut, beberapa pengendara juga terlihat tidak menggunakan helm, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
Menurut keterangan perekam video, rombongan pertama kali terlihat melintas di Jalan Proklamasi, tepat di depan Alun-Alun Stabat. Mereka datang dari arah Simpang Maut menuju Alun-Alun Stabat, kemudian berputar arah kembali menuju kawasan Stabat Kota.
Perekam kemudian mengikuti iring-iringan tersebut hingga depan kawasan Stabat City. Selanjutnya, rombongan bergerak menuju Simpang Pasar Kaget Stabat sebelum kembali berputar arah menuju Simpang Maut. Selama perjalanan, konvoi melintasi sejumlah ruas jalan yang dipadati aktivitas masyarakat dan kendaraan.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena setiap pengguna jalan wajib mengutamakan keselamatan serta mematuhi aturan lalu lintas. Konvoi kendaraan tanpa pengaturan yang memadai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa keselamatan merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan lalu lintas. Pasal 105 menegaskan bahwa lalu lintas diselenggarakan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Sementara Pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi.
Selain itu, Pasal 134 huruf g mengatur bahwa konvoi atau iring-iringan kendaraan tertentu hanya memperoleh hak utama di jalan berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 135 yang menyatakan bahwa pengawalan terhadap kendaraan yang memperoleh hak utama dilakukan oleh petugas kepolisian. Dengan demikian, konvoi di jalan umum tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan hak pengguna jalan lainnya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas, aparat kepolisian berwenang melakukan penghentian kendaraan, pemeriksaan identitas, penindakan sesuai ketentuan hukum, hingga memberikan pembinaan kepada para pelajar. Kepolisian juga dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Masyarakat berharap orang tua maupun pihak sekolah turut meningkatkan pengawasan terhadap para pelajar, terutama setelah kegiatan belajar mengajar maupun kegiatan sekolah lainnya. Edukasi mengenai etika dan keselamatan berlalu lintas dinilai penting untuk membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan bertanggung jawab.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Mhd. Tommy Franata, S.T.K., S.I.K., M.H., M.T., melalui pesan WhatsApp pada Jumat (31/7/2026) sore menyatakan pihaknya telah memonitor peristiwa tersebut.
“Sore, oke Pak, monitor. Sekolah mereka juga sudah kami profiling. Tinggal penindakan saja, Pak. Terima kasih informasinya.”
AKP Tommy Franata juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya.
“Harapannya agar seluruh orang tua dapat mengawasi anak-anaknya, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan dapat mengarah pada tindak pidana. Pastinya kami tindak tegas hal yang sudah melanggar aturan tersebut,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Satuan Lalu Lintas Polres Langkat telah melakukan pendataan terhadap sekolah yang diduga berkaitan dengan rombongan pelajar tersebut. Kepolisian menegaskan akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang.














