LangkatTerkini.Com – Penyelenggara Pilkada 2024 di Langkat mengeluhkan belum diterimanya gaji untuk bulan Januari 2025 dari KPU Langkat.
Padahal, masa jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah berakhir di 31 Januari 2025.
Besaran gaji Ketua dan anggota PPK maupun PPS telah diatur dalam Keputusan Pemilihan Umum Nomor 472 Tahin 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan Pemilu dan Pemelihan Tahun 2024.
KPU wajib memberikan honorium kepada ketua dan anggota PPK maupun PPS sebesar Rp. 2.500.00 per orang/bulan. Sedangkan Rp. 2.200.00 per orang/bulan, Sekretaris PPK sebesar Rp.1.850.000 serta Pelaksana/Staf Adminitrasi dan Teknis sebesar Rp.1.300.00 per orang/bulan.
Sementara untuk gaji Ketua PPS sebesar Rp 1.500.00 per orang/bulan, angora PPS sebesar Rp.1.300.000 per orang/bulan, Sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per orang/bulan serta Pelaksana/Staf Adminitrasi sebesar Rp.1.050.00 per orang/bulan.
“Masa jabatan PPK dan PPS sudah berakhir tapi honor bulan Januari belum dibayarkan,” kata salah seorang penyelenggara Pilkada di Langkat yang enggan disebutkan namanya kepada LangkatTerkini.Com, Senin (10/2).*