LANGKAT

Pembakaran Kebun Tebu Diduga Picu Kecelakaan Tol Binjai-Langsa, FGD PEKAN Singgung Ancaman Pidana

×

Pembakaran Kebun Tebu Diduga Picu Kecelakaan Tol Binjai-Langsa, FGD PEKAN Singgung Ancaman Pidana

Sebarkan artikel ini
Asap Tebal Kebun Tebu PT SGN Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Binjai–Langsa KM 25+400
Asal tebal kebun tebu milik PT SGN menyelimuti di Jalan Tol Binjai-Tanjung Pura KM 25-400 (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.com – Sekretaris FGD PEKAN (Forum Group Discussion Pemerhati Keadilan Sumatera Utara), Adinda Syahputra, S.H., S.Pd., menyampaikan keprihatinan serius atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Binjai–Langsa yang diduga dipicu oleh asap pembakaran kebun tebu yang dikelola oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).

Menurut Adinda, dugaan praktik pembakaran kebun tebu sebelum panen merupakan persoalan serius yang tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Praktik pembakaran lahan secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya kepada LangkatTerkini.com, Selasa (10/3/2026).

Selain itu, lanjutnya, tindakan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam Pasal 56 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pada ayat (2) juga ditegaskan bahwa pelaku usaha perkebunan wajib memiliki sistem, sarana, serta prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

Baca juga : https://langkatterkini.com/hk-sebut-asap-tebal-kebun-tebu-pt-sgn-picu-kecelakaan-beruntun-di-tol-binjai-tanjung-pura/

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.

FGD PEKAN juga menyoroti bahwa apabila pembakaran lahan tersebut terbukti menimbulkan bahaya bagi keamanan umum, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), khususnya Pasal 308 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan keselamatan umum. Selain itu, Pasal 314 juga mengatur sanksi terhadap pembakaran benda milik sendiri tanpa izin yang berpotensi menimbulkan bahaya umum.

“Di sisi lain, FGD PEKAN juga menyoroti adanya dugaan persoalan tata kelola di lingkungan PT SGN, termasuk dugaan korupsi dalam pemeliharaan dan perawatan kebun tebu. Hal ini diduga berkaitan dengan pilihan metode tebang bakar dibandingkan dengan perawatan tanaman tebu secara optimal,” ungkapnya.

Kabut Asap Lahan Tebu Diduga Picu Kecelakaan di Tol Binjai–Langsa
Kebun PT SGN di sekitar Tol Binjai-Stabat (Foto: LangkatTerkini.Com)

Adinda juga menyinggung kondisi tanaman tebu di Sumatera Utara yang pernah disorot oleh Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, yang menyebut kondisi tebu di wilayah tersebut seperti mengalami “stunting”.

Lebih lanjut, Adinda meminta adanya transparansi dan penelusuran hukum terkait dugaan kehilangan gula sebanyak 2,9 ton di lingkungan PT SGN Pabrik Gula Kwala Madu pada tahun 2025. Menurutnya, dugaan tersebut perlu diusut secara terbuka guna memastikan tidak adanya praktik korupsi maupun penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan.

Baca juga : https://langkatterkini.com/pt-sgn-belum-buka-suara-soal-pembakaran-tebu-yang-picu-kecelakaan-beruntun-di-tol-binjai-stabat/

“FGD PEKAN mendesak aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai dugaan pelanggaran tersebut demi menjamin penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta tata kelola industri perkebunan yang lebih bertanggung jawab di Sumatera Utara,” tegasnya.

PT SGN
Kantor PT SGN di Sidomulyo Kabupaten Langkat (Foto: LangkatTerkini.Com)

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan beruntun terjadi pada Rabu (4/3) sekitar pukul 15.02 WIB di KM 25+400 Jalur B Tol Binjai–Langsa. Asap tebal dari lahan tebu milik PT SGN menutupi pandangan pengendara hingga menyebabkan tabrakan yang melibatkan kendaraan Mitsubishi Xpander (BK 1052 AEH), Ford Ranger (BG 8493 IW), serta satu kendaraan berat Golongan III.

Pihak PT Hutama Karya mengonfirmasi bahwa api berasal dari luar area jalan tol yang kemudian merembet ke area Right of Way (ROW) jalan tol.

Baca juga : https://langkatterkini.com/dprd-langkat-seharusnya-pt-sgn-bakar-limbah-tebu-jauh-dari-jalan-tol/

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi kepada publik terkait tuntutan evaluasi serta dugaan kelalaian yang dialamatkan kepada perusahaan tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *