LangkatTerkini.Com – Seorang pelaku pencurian berinisial AM (36) diamuk massa di Jenderal Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu sore (16/7/2025).
AM merupakan warga Lingkungan VII Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Atas pencurian dengan kekerasan tersebut dilaporkan korban Nitaliana (34) kepada Polsek Stabat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/VII/2025/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 16 Juli 2025.
Kanit Reserse Polsek Stabat Ipda Nico Calvin menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat pelapor sedang berada dirumahnya yang berada di Jalan Penerangan Stabat Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, mendapat kabar melalui Via Handphone dari saksi.
Saksi menjelaskan bahwa sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat (dekat SD Negeri 050660 Kwala Bingai) Sepeda Motor Merek Honda warna Hitam BK 4800 AFS yang dikendarai oleh saksi serta 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna ungu telah diambil oleh AM.
“Setelah mendapat kabar tersebut pelapor langsung datang ke Polsek Stabat untuk menjumpai saksi dan dari pengakuan saksi bahwa saksi mendapat ancaman dari salah satu pelaku dengan cara ditodong menggunakan sebilah pisau dari salah satu teman pelaku yang berhasil melarikan diri,” terang Ipda Celvin saat dimintai konfirmasi Langkatterkini.com, Kamis malam (17/7).
Atas kejadian tersebut, paparnya, pelapor merasa keberatan serta dirugikan sebesar Rp. 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah). Kemudian pelapor melaporkannya ke Polsek Stabat guna proses hukum yang berlaku di NKRI.
Penangkapan pelaku, setelah Kapolsek Stabat Susbianto menerima informasi adanya orang yang diduga melakukan pencurian dan telah diamankan masyarakat dipinggir Jalan Jalan Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Stabat.
Personil Polsek Stabat membawa pelaku tersebut, melihat kondisi butuh pengobatan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah mendapatkan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya kanit reskrim dan tim melakukan wawancara.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Stabat mempertemukan saksi (anak korban) dengan AM.
Ternyata saksi tersebut mengenali AM adalah orang yang bersama-sama melakukan pencurian terhadap sepeda motor dan handphone miliknya. Berdasarkan fakta-fakta serta bukti yang dimiliki, personil Polsek Stabat dilakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap AM yang sebelumnya telah diserahkan masyarakat setelah melakukan tindak pidana.
Adapum barang bukti yang diamankan, jelasnya, 1 (satu) unit Yamaha Mio warna hitam dengan plat nomor BK 6358 TAG, 1 lembar STNK BK 4800 AFS dan 1 buah kotak HP type OPPO Reno 5F.














