LangkatTerkini.Com – Menjelang masuknya Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat mengeluarkan himbauan resmi kepada umat Islam dan pemerintah daerah guna menjaga kekhusyukan serta ketertiban selama bulan suci.
Himbauan tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI Langkat, H. Zulkifli A. Dian, Lc, MA dan Sekretaris Umum Dr. H. Farhan Indra, MA pada 16 Februari 2026.
Dalam pembukaannya, MUI Langkat mengingatkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183 tentang kewajiban berpuasa bagi orang-orang beriman, serta hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim mengenai keutamaan menghidupkan malam Ramadhan dengan penuh keimanan.
Adapun sembilan poin himbauan yang disampaikan MUI Kabupaten Langkat sebagai berikut:
1. Mengajak seluruh umat Islam di Kabupaten Langkat untuk menunggu dan mematuhi keputusan pemerintah melalui Menteri Agama RI dalam menetapkan awal Ramadhan sebagai bentuk ketaatan kepada ulil amri.
2. Menghimbau umat Islam untuk menyambut dan mensyiarkan Ramadhan melalui berbagai kegiatan, seperti pemasangan spanduk di masjid, sekolah, madrasah, pondok pesantren, instansi, organisasi kemasyarakatan, serta kantor-kantor guna mengoptimalkan ibadah selama Ramadhan.
3. Mengajak umat Islam untuk melaksanakan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan, menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat Tarawih, witir, tahajud, ceramah Ramadhan, tadarus Al-Qur’an, peringatan Nuzulul Qur’an, ta’lim berjamaah, pesantren kilat, safari Ramadhan, buka puasa bersama, memperbanyak sedekah, zikir, i’tikaf, serta doa untuk keselamatan agama, bangsa, dan negara.
4. Menghimbau umat Islam yang tidak berpuasa karena uzur syar’i agar tidak mengonsumsi makanan dan minuman secara terbuka di tempat umum sebagai bentuk saling menghormati.
5. Meminta Pemerintah Kabupaten Langkat, pihak kecamatan, dan kepolisian untuk menutup serta menertibkan tempat-tempat maksiat seperti perjudian dan hiburan malam demi memuliakan bulan Ramadhan.
6. Memohon kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas berbagai bentuk kejahatan selama Ramadhan, seperti judi online, begal, pencurian, perampokan, dan tindak kriminal lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
7. Meminta kepolisian mencegah penggunaan petasan dan sejenisnya guna menjaga kondusivitas serta kenyamanan masyarakat dalam beribadah.
8. Menghimbau umat Islam untuk mempedomani Fatwa MUI Sumatera Utara Nomor 02/KF/MUI-SU/V/2017 tentang keharaman tradisi “Asmara Subuh”, yakni berkumpulnya laki-laki dan perempuan bukan mahram secara bebas pada pagi hari di bulan Ramadhan, yang telah ditetapkan hukumnya haram.
9. Mengharapkan seluruh organisasi keislaman se-Kabupaten Langkat, Dewan Pimpinan MUI Kecamatan, Badan Kemakmuran Masjid (BKM), para ulama dan asatiz untuk menyosialisasikan himbauan ini kepada masyarakat dan jamaah binaan masing-masing.
MUI Kabupaten Langkat berharap seluruh elemen masyarakat dapat mempedomani dan melaksanakan himbauan tersebut demi terciptanya suasana Ramadhan yang khusyuk, aman, dan penuh keberkahan.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan pertolongan kepada kita dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan ibadah lainnya,” demikian penutup himbauan tersebut.
(Abdul Rahim)














