LANGKATTERKINI.COM – Dua personel polisi terlibat perampokan mobil pengisian ATM salah satu Bank BUMN milik PT Bringin Gigantara. Itu terungkap setelah keduanya tertangkap bersama seorang pelaku lainnya.
Hal itu diungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (28/8/2024). Disebutkan, kedua oknum tersebut yakni Bripda MSA (21) dan Briptu NPP (29), berdinas di Dit Samapta Polda Sumbar.
“Pengungkapan ini tidak lebih dari 12 jam sejak peristiwa terjadi. Sementara saat penyelidikan diduga ada dua oknum anggota Dit Samapta Polda Sumbar yang terlibat didalamnya. Dia berpangkat Bripda dan Briptu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suharyono mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait perampokan uang senilai Rp 2,5 miliar yang melibatkan dua anggota Polri itu. Suharyono memastikan pihaknya akan memberikan hukuman tegas kepada para pelaku.
“Karena melibatkan oknum anggota Polda, maka terhadap oknum anggota itu kita akan memberikan tindakan paling tegas dan hukuman paling berat sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya
Sementara dari keterangan awal, para pelaku nekat melakukan perampokan tersebut karena terlilit hutang.
“Motif dari ketiga pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan karena terlilit hutang. Sementara sebelumnya mereka juga pernah melakukan pengawalan. Untuk keterangan ini masih terus kita dalami,” tutupnya.
Diketahui, mobil pengisian uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) PT Bringin Gigantara dirampok oleh tiga orang tak dikenal di Kasang Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (27/8/2024) sekira pukul 02.30 WIB di depan PT Jaya Sentrikon dekat Flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Uang tunai sejumlah Rp5,6 miliar raib dibawa kabur.
Kejadian berawal pada Senin (26/8/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Bripda Steven Immanuel Harahap, seorang anggota Polri yang bertugas sebagai pengawal jasa pengisian uang ATM menerima pesan telepon dari orang yang mengaku sebagai Iptu Hendra dari Polres Pariaman Kota.
Sang pengirim pesan itu menyampaikan bahwa ia ingin menitipkan barang kepada istrinya di Kota Pariaman dan meminta Bripda Steven untuk melakukan pengantaran ke lokasi tertentu. Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, Bripda Steven diarahkan untuk menuju Fly Over BIM. Kemudian Bripda Steven diminta untuk berhenti di depan PT Jaya Sentrikon.
Ketika Bripda Steven keluar mobil, pelaku langsung menodongkan pistol serta menggeledah dan membawa tujuh boks yang berisi uang di dalam mobil tersebut.(bbs)