LANGKATTERKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan telah siap untuk menerima pendaftaran Pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumut (Gubsu) dan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) tahun 2024.
“KPU Sumut telah siap menerima pendaftaran Paslon,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat menggelar konfrensi pers di halaman Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Senin (26/8/2024) sore.
Didampingi para Komisioner lainnnya, Agus juga berharap dukungan dan bantuan rekan-rekan media untuk membantu menginformasikan dan menyebarkannya kepada khalayak ramai ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada Partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar ke KPU Provinsi Utara.
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Jadi ada waktu 3 hari, masa waktu yang diberikan untuk mendaftar,” terangnya.
Dimana untuk hari pertama dan kedua pendaftaran yakni tanggal 27 – 28 Agustus 2024, Agus bilang, pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk di hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
“Pada kesempatan ini, kami kembali menginformasikan terkait dengan adanya perubahan ketentuan peraturan menyangkut persyaratan pencalonan tersebut, KPU Sumut tetap mengakomodir putusan MK Nomor 60 dan Peraturan PKPU RI,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sahala
Editor: Ali Amrizal