HUKUM & KRIMINAL

Kelima Terdakwa Kasus PPPK Langkat Diminta Berani, Jaksa Ungkap Siapa Saja yang Terlibat, Publik Mananti Dua Lagi

×

Kelima Terdakwa Kasus PPPK Langkat Diminta Berani, Jaksa Ungkap Siapa Saja yang Terlibat, Publik Mananti Dua Lagi

Sebarkan artikel ini
Skema Korupsi Seleksi PPPK Langkat Terungkap Saat Sidang
Suasana di ruang sidang PN Medan

LangkatTerkini.Com – Kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, yang saat ini perkaranya sedang dalam pemeriksaan saksi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Direktur  LBH Medan, Irvan Saputra meminta meminta kelima terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) untuk berani mengungkapkan fakta kebenaran.

Dia menegaskan bahwa secara prinsip LBH Medan menyakini seleksi PPPK tahun 2023 itu sarat dengan kepentingan korupsi.

Tak hanya itu, LBH Medan pun menyakini perkara dugaan tipikor pada seleksi PPPK di Kabupaten Langkat, tahun 2023, yang menyedot perhatian publik tersebut. Tidak hanya melibatkan 5 terdakwa saja. Namun masih ada oknum lainnya yang diduga kuat terlibat dalam lingkaran kasus tersebut.

“LBH mendesak para saksi-saksi itu untuk berani mengungkap semua siapa-siapa yang terlibat,” kata Irvan.

“Khususnya para terdakwa untuk mengungkap siapa saja lagi yang terlibat, aktor-aktornya. Karena kita menyakini masih ada aktor utamanya, bisa lebih kurang dua orang lagi,” tegas Irvan.

Irvan juga berharap kepada lima terdakwa untuk berpikir cerdas dan berani mengambil tindakan serta jangan mau hanya mereka saja yang menghadapi peradilan.

“Lima terdakwa ini jangan mau mereka saja (terancam pidana), harus berani diungkap di Pengadilan. Jaksa juga harus bisa mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara ke 5 terdakwa tersebut terpisah, yakni nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dengan terdakwa Alex Sander, Penuntut Umum Tri Handayani.

Kemudian nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn terdakwa Eka Syahputra Depari S. STP, M. AP, Penuntut Umum Tri Handayani. Terdakwa Dr. H. Syaiful Abdi, SH, SE, MPd, nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Penuntut Umum Tri Handayani. Nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, tersangka Awaludin, Penuntut Umum Tri Handayani, serta nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn, tersangka Rohayu Ningsih, Penuntut Umum Tri Handayani. Kelima berkas perkara diregistrasi tanggal 21 Februari 2025.

Kasus PPPK Langkat
Aksi guru seleksi PPPK di Alun-alun Tengku Amir Hamzah Stabat

Sebelumnya diberitakan, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH menyarankan Polda Sumut dan Kejatisu harus memeriksa semua Tim Paselda Seleksi PPPK Langkat 2023.

“Semua pihak yang terkait dengan terjadinya suatu peristiwa pidana harus diperiksa, agar rangkaian peristiwa tersebut jelas dan terang serta membuktikan ada atau tidaknya keterkaitan pihak-pihak tersebut,” kata Ridi panggilan akrab Redyanto Sidi kepada LangkatTerkini.Com, Jumat (17/1/2025)

Kelima tersangka, Ridi menyarankan untuk berani membuka siapa saja yang terlibat termasuk atasannya saat itu. Namun, butuh keberanian membeberkannya.

“Terhadap tersangka terdapat peluang Justice Collaborator (pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana-red), tentu dibutuhkan keberanian untuk mengungkapnya. Pemeriksaan Pejabat perlu dilakukan, semua sama di mata hukum (Equality Before the Law),” kata Direktur LBH Humaniora itu.

Saksi Bisa Jadi Tersangka, Apabila Terlibat

Kasus PPPK Langkat
Guru Honorer Langkat bermunajat di depan Kejati Sumut

Penetapan tersangka tergantung alat bukti, sehingga penyidik benar-benar yakin seseorang tersebut terlibat dalam kasus PPPK Langkat.

“Penetapan tersangka tergantung dari alat bukti yang ada sehingga penyidik yakin untuk menetapkan seorang tersangka,” kata Ridi.

Ia menambahkan keterlibatan seseorang dalam suatu dugaan tindak pidana sangat erat peran dan hubungannya dengan alat bukti.

“Tentu jika terdapat peran keterlibatan serta didukung oleh alat bukti, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka termasuk saksi,” kata Ridi yang sering menjadi saksi ahli dalam perkara Pidana saat sidang di beberapa Pengadilan Negeri itu.

Lanjutnya menyarankan Penyidik Polda Sumut bekerjasama dengan Kejati Sumut untuk mengusut tuntas kasus PPPK 2023.

“Saran saya penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk mengungkap peristiwa termasuk mengungkapkan jika terdapat keterlibatan pihak-pihak lainnya,” pungkasnya.

Ridi menegaskan apabila Polda Sumut memeriksa seluruh panitia Paselda PPPK 2023, bukan termasuk penggiringan opini. Akan tetapi ini merupakan serangkaian prosedur dan aturan yang mengatur tata cara penegakan hukum terkait tindak pidana.

“Sesuai dengan kewenangannya, siapapun yang ada kaitannya dengan suatu perkara dapat dimintai keterangan/diperiksa oleh penyidik sesuai Pasal 7 KUHAP,” jelas Ridi.

Ditegaskan Dosen Prodi Magister Hukum Kesehatan Unpab Medan itu, sebagai saksi justru memang harus diperiksa untuk terangnya suatu perkara, mengungkap keterlibatan pihak-pihak serta peran masing-masing.

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *