LangkatTerkini.Com – Polda Sumut mengembalikan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yaitu Kepala Dinas Pendidikan SA, Kepala BKD ESD dan Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat AS usai Jaksa melakukan penelitian.
“Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting saat dimintai konfirmasi LangkatTerkini.com, Kamis (2/1/2025).
Setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, kemudian akan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumut.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik,” kata Andre.
Sebelumnya, Kejati Sumut menyatakan lengkap juga berkas dua tersangka yakni Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 055975 Pancur Ido, Al, dan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, RN. Jadi, berkas kelima tersangka sudah berstatus P-21.
Diberitakan sebelumnya, perjuangan panjang ratusan guru honorer Kabupaten Langkat yang dizholimi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Tahun 2023 kini semakin menemukan titik terang.
Di akhir penghujung tahun 2024, tepatnya pada 31 Desember 2024 Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus menyampaikan kepada LBH Medan jika berkas 3 tersangka (Kadis Pendidikan, BKD dan Kepala Seksi Kesiswaan) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejatisu.
Hal itu dikatakan Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH dalam pers rilisnya, Kamis (2/12/2025) pagi.
“Maka, telah lengkapnya berkas tersebut pihak penyidik harus segera melakukan tahap dua yaitu mengirimkan segera para Tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu untuk segera diadili,” kata Irvan.
Ia mengungkapkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 telah memakan waktu satu tahun. Dimana perjuangan guru honorer Langkat dalam kasus a quo penuh dengan air mata dan pengorbanan. Bahkan, tidak sedikit yang mendapatkan intimidasi.
“Perlu diketahui jika para guru sebelumnya telah melakukan sepuluh kali aksi/demo untuk mendapatkan keadilan. Alhasil Polda Sumut menetapkan 5 Tersangka dan Alhamdulillah berkas kelimanya telah dinyatakan Lengkap (P21),” bebernya.
Menyikapi hal tersebut, kata Irvan, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mendesak para ‘pengkhianat’ dunia pendidikan Kabupaten Langkat ini harus segera ditahan dan dipublish ke publik.
“Hal itu guna menjadi peringatan keras terhadap penyelenggaraan negara agar tidak lagi berkhianat kepada rakyat. Khususnya menjadi warning dunia pendidikan agar ke depan dengan pendidikan yang bersih dan beradab bangsa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas dan berkualitas. Serta berdaya saing Internasional,” kata Irvan.
Dengan telah lengkapnya berkas ketiga, kata Irvan, tersangka maka penahanan terhadap ketiganya sudah barang tentu secara hukum haruslah dilakukan. Dimana apa yang diduga dilakukan mereka telah bertentangan dengan konstitusi dan HAM.
“Tidak cukup hanya itu, sedari awal LBH Medan mengadvokasi ratusan guru honorer Langkat juga telah menduga adanya keterlibatan mantan Plt Bupati dan Sekda Langkat. Namun hingga saat ini Polda Sumut belum juga menegaskan status keduanya. Maka LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk menindaklanjuti keterlibatan keduanya,” tegas Irvan.
Dimana, kata Irvan, tidaklah mungkin kelima Tersangka hari ini berani melakukan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 tanpa diketahui pimpinan tertingginya.
“Dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat sesungguhnya telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor,” jelas Irvan menegaskan.