HUKUM & KRIMINAL

Kejari Eksekusi Mantan Bupati Langkat Kasus TPPO, Denda Rp 200 Juta

×

Kejari Eksekusi Mantan Bupati Langkat Kasus TPPO, Denda Rp 200 Juta

Sebarkan artikel ini
Terbit Rencana Peranginangin menyapa para kader Pemuda Pancasila dengan kondisi tangan terborgol
Terbit Rencana Peranginangin menyapa para rekan dengan kondisi tangan terborgol di PN Stabat

LangkatTerkini.Com – Kejaksaan Negeri Langkat melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Pak Terbit alias Cana  dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, sekitar pukul 10.15 WIB, Jumat (14/2/2025).

Eksekusi ini dilakukan pasca-hasil putusan Kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat atas putusan bebas yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Ibu Yuliarni Appy SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Eksekusi Terpidana Terbit Rencana Perangin-angin tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai Lembaga yang berwenang.

Kejari Eksekusi Mantan Bupati Langkat
Kejaksaan mengeksekusi Terbit Rencana

“Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 7283 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 Atas nama Terpidana Terbit Rencana Perangin-angin alias Pak Terbit alias Cana yang memutus bahwa Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair selama 2 (dua) bulan penjara,” jelasnya.

Sebelumnya, sambungnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat menuntut Terbit Rencana Perangin-Angin dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun Penjara dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dan diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat. Dan kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi,” jelasnya.

Sedangkan, sambungnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit PT Dewa Rencana Perangin-angin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah Jahe Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dikembalikan kepada Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin.

Adapun yang turut hadir dalam kegiatan eksekusi tersebut adalah Kasi Intelijen, Ika Lius Nardo SH, Kasi Pidum, Yoyok Adi Syahputra SH MH, Kasi PAPBB, Danang Dermawan SH, Kasubsi Pratut pada Seksi Pidana Umum, Jimmy Carter A SH MH, Kasubsi Tut pada Seksi Pidum, Ade Tagor Mauli SH dan Kasubsi I pada Seksi Intelijen, Aryanvi Kantha Diprama SH.*

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *