LANGKAT

Kantor Bupati Langkat Sepi di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Ini Penjelasan BKD

×

Kantor Bupati Langkat Sepi di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Ini Penjelasan BKD

Sebarkan artikel ini
Hari Pertama Kerja Usai Lebaran di Langkat, Kantor Bupati Sepi
Kantor BKD Langkat (Foto: LangkatTerkini.Com)

LangkatTerkini.Com – Hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran, suasana di Kantor Bupati Langkat terpantau sepi dari aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak hanya itu, sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat juga terlihat tutup.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Syafriansyah Nasution, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran ASN pada hari pertama kerja.

“Perlu kami jelaskan bahwa kondisi tersebut bukan berarti ASN tidak masuk kerja atau libur, melainkan adanya penyesuaian dalam pelaksanaan tugas

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran di Langkat, Kantor Bupati Sepi
Plt Kepala BKD Langkat Syafriansyah Nasution (Foto: Antara Sumut)

kedinasan,” ujar Syafriansyah kepada LangkatTerkini.com, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Nomor 800/8/BKD/2026 tertanggal 16 Maret 2026, yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN melalui skema Work From Anywhere (WFA).

Pemerintah Kabupaten Langkat menerapkan sistem kerja fleksibel selama tiga hari setelah libur Idulfitri, yaitu pada Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

“Penyesuaian ini dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi (Work From Anywhere/WFA) maupun waktu kerja,” jelasnya.

Dengan demikian, ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan, namun dengan mekanisme yang lebih fleksibel, seperti bekerja dari rumah (WFH), WFA, atau pengaturan lain sesuai kebijakan pimpinan masing-masing OPD.

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran di Langkat
Suasana dalam ruangan kantor Bupati Langkat terlihat tidak ada ASN pada Rabu (25/3/2026). (Foto: LangkatTerkini.Com)

“Ini bukan berarti libur tambahan atau tidak bekerja,” tegasnya.

Syafriansyah juga menekankan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan normal, terutama untuk layanan yang bersifat esensial.

“Setiap OPD wajib mengatur sistem kerja agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Ia menegaskan kembali bahwa hari pertama kerja setelah libur Lebaran bukan merupakan hari libur tambahan, melainkan masa penyesuaian kerja dengan sistem fleksibel selama tiga hari, dengan tetap memastikan tugas dan pelayanan berjalan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya diberitakan, pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, aktivitas perkantoran di lingkungan Pemkab Langkat terpantau sepi. Pantauan di kompleks Kantor Bupati pada Rabu (25/3/2026) menunjukkan minimnya aktivitas, bahkan sejak pagi hingga siang hari tidak terlihat ASN di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kondisi tersebut terjadi karena diberlakukannya kebijakan work from home (WFH) pasca libur Lebaran. Aktivitas perkantoran sementara dialihkan dari rumah, kecuali untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Adapun instansi yang tetap beroperasi meliputi unit pelayanan publik seperti puskesmas dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), guna memastikan layanan administrasi dan kesehatan masyarakat tetap berjalan normal.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *