BERITA UTAMA

Kades Aktor Penimbun BBM Solar

×

Kades Aktor Penimbun BBM Solar

Sebarkan artikel ini
Kades Aktor Penimbun BBM Solar

LANGKATTERKINI.COM – Pengungkapan lokasi penimbunan BBM solar Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, menguak fakta mengejutkan. Aktor dibalik penimbun BBM solar itu ternyata oknum Kepala Desa berinisial AS (45).

“Yang menjadi pemilik ini semua atau aktor intelektualnya adalah Kepala Desa,” tegas Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dalam keterangan tertulis, Minggu (2/6/2024).

Kata Yasir, kasus ini, berawal dari penyelidikan Unit Tipidter dan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga ada penyalahgunaan perniagaan BBM solar subsidi.

“Di mana, yang bersangkutan (AS, selaku pemilik Gudang penimbunan BBM) tidak memiliki izin niaga,” ungkapnya. Sebelum AS, polisi menangkap AAH (50). Dia ditangkap saat membeli solar bersubsidi di SPBU kawasan Tolangjae. AAH merupakan sopir truk yang membawa solar ilegal itu.

“Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan penggeledahan terhadap tempat di mana mereka mengumpulkan minyak-minyak (BBM solar subsidi) tersebut,” imbuh Yasir.

Modus operandinya, kata Yasir, yaitu dengan cara membeli minyak di SPBU. AS memodifikasi satu unit mobil L300 warna putih bernomor polisi BG 3972 AH untuk membeli BBM solar subsidi tersebut. Mobil itu sudah dimodifikasi agar bisa memuat 1 ton sekali pembelian. Dalam sehari, mobil itu bisa berulang kali membeli solar di SPBU.

“(AAH melakukan pembelian) sampai bisa mengumpulkan 900 Liter (BBM solar subsidi) per hari,” kata Yasir. Petugas juga menangkap HN (27). Dia merupakan petugas di SPBU yang diduga bekerjasama dengan AS.

Para pelaku sudah beraksi selama tiga bulan terakhir. Para tersangka, melakukan kegiatan ini untuk mengambil keuntungan dari menjual BBM solar subsidi di atas harga eceran tertinggi.

Dari SPBU, solar dibeli dengan harga Rp7 ribu per liter. Padahal harusnya solar itu dijual dengan harga Rp6.800 per liter. Dari pengungkapan kasus ini polisi menyita, satu unit mobil L300 sebagai pengangkut BBM solar subsidi dari SPBU ke Gudang penimbunan.

Di dalam mobil ini, ada tangki tempat penampungan BBM kapasitas 1 Ton berikut mesin sedotnya. Lalu, pihaknya juga menyita uang tunai senilai, Rp6.120.000 hasil penjualan BBM solar subsidi 900 Liter. “Uang ini (jumlah pembeliannya) di atas harga eceran tertinggi,” tuturnya.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap BBM solar subsidi sitaan ke Laboratorium. “Mungkin ada pengembangan tersangka-tersangka berikutnya. Karena (tindak pidana) ini kita nilai sebagai komplotan. Komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang (penyalahgunaan) BBM (solar subsidi),” pungkas Yasir.(idn)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *