LANGKATTERKINI.COM – Kesal anaknya tidak diberi makan, Richard Gurning (47) warga Dusun V, Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Dairi, menghajar istrinya hingga muntah darah.
Kapolsek Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan penganiayaan terjadi pada Kamis (30/5/2024) lalu di kediamannya. Bermula ketika korban Ira Franciska Gultom sampai di rumahnya.
Pelaku langsung memarah istrinya itu lantaran anak mereka belum makan. Usai puas memarahi korban, Richard pergi meninggalkan rumah. Beberapa jam kemudian dia pulang lagi.
“Si pelaku ini mempermasalahkan mengapa anak kandung korban saja yang dipedulikan, sementara anak kandung pelaku tidak,” kata Agus, Minggu (2/6/2024).
Agus menuturkan, saat itu keduanya pun terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan terhadap korban.
“Korban sempat menendang kayu bakar yang berada dekat pelaku, lalu pelaku mendorongkan badan korban sehingga korban terjatuh telungkup di lantai papan,” ucapnya.
Lalu pelaku mengambil kayu bakar yang berada di tungku masak dan memukul kepala belakang korban beberapa kali. Korban sempat berusaha melindungi kepalanya dengan kedua tangannya, dimana tangan sebelah kirinya terkena pukulan satu kali.
Dijelaskan, pelaku ini semakin membabi buta dan menghajar korban sampai babak belur. Korban muntah darah serta hidungnya berdarah, selanjutnya korban memanggil anaknya yang sedang tidur untuk meminta pertolongan.
Keesokan harinya dengan dibantu oleh tetangga, korban pun dibawa berobat. Setelah kejadian itu, pihak keluarga melaporkan ke kantor polisi.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku. “Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dengan dikuatkan hasil visum. Petugas langsung mencari keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang bekerja di ladang. Antara pelaku dan korban sudah menikah selama kurang lebih dua tahun. Pernikahan keduanya dikaruniai satu orang anak perempuan, dimana korban merupakan istri kedua pelaku. Sebelumnya pelaku sudah memiliki dua orang anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP. “Ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.(tbn)