BERITA UTAMA

Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara, KPU Sumut: Kasus Menunggu Sidang DKPP

×

Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara, KPU Sumut: Kasus Menunggu Sidang DKPP

Sebarkan artikel ini
kpu Sumut
Kantor KPU Sumut (Foto: Fan Page Facebook KPU Sumut)

LangkatTerkini.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Agus Arifin membenarkan bahwa Ketua KPU Kabupaten Langkat, Husni Mustafa, diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan penggunaan aset yang dipinjamkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat kepada KPU Langkat.

Agus mengatakan, kendaraan yang menjadi persoalan merupakan mobil milik Pemkab Langkat yang dipinjamkan untuk digunakan KPU Langkat. Berdasarkan informasi yang diterima KPU Sumut, kendaraan tersebut sempat dipinjam oleh Husni Mustafa, namun setelah itu beberapa keberadaannya disebut tidak diketahui dan tidak terlihat di kantor KPU Langkat.

“Itu kan mobil Pemkab Langkat yang dipinjam pakaikan ke KPU Langkat. Kejadian itu dipinjam oleh Husni, Ketua KPU Langkat. Tapi informasi yang diterima dari KPU Langkat, mobil tersebut tidak bisa ditunjukkan setelah dipinjam pakaikan dan tidak pernah kelihatan di kantor KPU Langkat,” kata Agus Arifin saat dikonfirmasi Langkat Terkini Com, Selasa (1/9/2026).

Agus menjelaskan, KPU Sumut telah melakukan pemeriksaan terkait persoalan tersebut. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“KPU Sumut sudah melaporkan ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik. Sudah dilaporkan ke DKPP. Atas laporan tersebut, tinggal menunggu jadwal sidang DKPP,” ujarnya.

Ketua KPU Langkat diberhentikan soal dugaan penggelapan mobil milik Pemkab Langkat
Kantor KPU Langkat (Foto: LangkatTerkini.Com)

Menurut Agus, status pemberhentian terhadap Husni saat ini masih bersifat sementara karena kewenangan untuk menjatuhkan sanksi etik terhadap penyelenggara pemilu berada pada DKPP.

“Kenapa sementara? Karena yang punya kewenangan pemberhentian itu DKPP. Kalau KPU RI hanya pemberhentian sementara, kewenangannya ada di DKPP,” kata Agus.

Pemberhentian sementara tersebut, lanjut Agus, berdasarkan surat KPU RI Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 6 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Kabupaten Langkat.

“Rapat pleno itu dilakukan setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat. Hasil rapat pleno tersebut, Husni diberhentikan sementara,” jelasnya.

Untuk diketahui, Husni diberhentikan sementara berdasarkan surat KPU RI Nomor 231 Tahun 2026 per tanggal 6 Juli.

KPU Langkat
Kantor KPU Langkat

Sebelumnya, sumber internal KPU Langkat juga menyebut Husni Mustafa tidak menerima gaji pada Agustus 2026. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan status pemberhentian sementara yang sedang dijalaninya.

“Iya, dia tidak menerima gaji lagi di bulan Agustus karena pemberhentian sementara,” katanya.

Selain satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1096 P yang disebut sebagai aset Pemkab Langkat, terdapat pula informasi mengenai dugaan persoalan aset milik KPU Langkat. Aset tersebut berupa dua unit laptop dan satu unit tablet. 

Perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme persidangan DKPP. Hasil pemeriksaan dan keputusan DKPP nantinya akan menentukan status akhir Husni Mustafa sebagai penyelenggara pemilu.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *