LangkatTerkini.Com – Jelajah Jaringan Korupsi Sumatera Ùtara (JeJak Sumut) telah menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas tindak lanjut laporan yang telah disampaikan langsung pada saat 24 Februari 2025 silam.
Dalam surat tersebut Chairul Hamdi, Koordinator Jejak Sumut membenarkan telah menerima surat dari KPK.
“Benar kami telah menerima surat dari KPK RI dengan nomor R/1225/PM.00.01/30-35/03/2025 ditandatangani atas nama Deputi Bidang Informasi dan Data,” kata Chairul.
“Ada beberapa poin penting yang disampaikan antara lain bahwa surat kami telah diteliti dan terverifikasi. Selanjutnya dalam surat ini juga disampaikan untuk melengkapi beberapa dokumen tambahan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah kami sampaikam sebelumnya, sehingga dalam waktu dekat saya bersama tim akan menyiapkan dokumen yang diminta,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah aktivis yang tergabung dalam komunitas pegiat anti korupsi JeJAK Sumut mendatangi Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Chairul Hamdi, Koordinator Jejak Sumut mengatakan bahwa maksud kedatangan mereka ke Gedung Merah Putih KPK ialah untuk melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Langkat, Sumut yang diduga kuat melibatkan sejumlah pihak serta adanya indikasi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Penggiat anti korupsi yang tergabung dalam komunitas Jejak Sumut mendatangi KPK RI dengan maksud dan tujuan melaporkan adanya sejumlah persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Langkat dan di tempat ini juga kami nyatakan bahwa Kabupaten Langkat darurat korupsi.
Adapun pain laporan yaitu dugaan pemotongan dana desa se Kabupaten Langkat, LHKPN pejabat Langkat yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penghimpunan “fee” proyek Langkat dan dana PPPK Langkat 2023 dari total deserta 30 sd 150 juta.














