LangkatTerkini.Com – Kondisi Jalan Nasional Lintas Sumatera pada ruas Gebang-Hinai, Kabupaten Langkat, yang mengalami kerusakan dan sejumlah titik telah dikupas namun belum seluruhnya kembali diaspal, menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (11/9/2026).
RDP tersebut mempertemukan DPRD Langkat dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dihadiri perwakilan Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute Sumut. Dalam forum itu disampaikan bahwa pekerjaan perbaikan jalan nasional tersebut dijadwalkan mulai 30 September 2026. Ruas pekerjaan yang dibahas disebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp69,5 miliar.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara, Rahmad Parulian, dalam RDP menyampaikan pekerjaan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua minggu. Sementara itu, dalam keterangan yang disampaikan pada forum, terdapat pula target penyelesaian pekerjaan hingga 20 Oktober 2026.

Koordinator LAWAN Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, dalam RDP meminta BBPJN Sumatera Utara dan PPK memberikan penjelasan mengenai status dan progres pekerjaan, terutama pada sejumlah titik jalan yang telah dilakukan pengerukan atau pengupasan aspal.
Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian terkait tahapan pekerjaan, termasuk alasan sejumlah titik yang telah dikupas belum kembali mendapatkan lapisan aspal. Menurutnya, informasi mengenai jadwal dan progres pekerjaan penting disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan perbaikan jalan tersebut.
Selain progres pekerjaan, Abdul Rahim juga menyoroti aspek keselamatan pengguna jalan. Ia meminta kondisi permukaan jalan yang tidak rata, bergelombang atau bergerigi selama proses pekerjaan mendapat perhatian dan dilengkapi langkah pengamanan yang memadai bagi pengguna jalan.
LAWAN Institute Sumut juga mendorong BBPJN dan PPK melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kualitas pekerjaan. Menurut Abdul Rahim, besarnya nilai kontrak harus diikuti dengan kualitas pekerjaan yang sesuai ketentuan teknis sehingga hasil perbaikan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan memiliki daya tahan yang baik.

Abdul Rahim turut mendorong adanya peninjauan lapangan secara bersama antara DPRD Langkat, BBPJN Sumatera Utara, PPK, pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat. Menurutnya, peninjauan tersebut diperlukan untuk melihat kondisi faktual jalan sekaligus mengidentifikasi titik-titik yang membutuhkan penanganan.
RDP tersebut dihadiri tiga anggota Komisi IV DPRD Langkat, di antaranya Rahmanuddin Rangkuti. DPRD Langkat juga mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat, namun tidak terdapat perwakilan dinas tersebut yang hadir dalam rapat.
Sementara dari LAWAN Institute Sumut hadir Koordinator Abdul Rahim Daulay, Pembina LAWAN Institute Sumut Mustafa Habib yang juga dosen, serta konten kreator Atok Labu bersama sejumlah rekannya.
Abdul Rahim berharap pembahasan dalam RDP tidak berhenti pada forum tersebut, tetapi ditindaklanjuti melalui percepatan pekerjaan, pengamanan bagi pengguna jalan, serta pengawasan terhadap kualitas hasil perbaikan.














