LANGKATTERKINI.COM – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP., M.Si. menghadiri Rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dengan agenda Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Serta Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Selasa (17/09/2024) bertempat di ruang Sidang Paripurna DPRD Jln. Dr. Sutomo No. 14.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota membacakan sambutan tertulis dari Mendagri RI. Disampaikan Pj. Wali Kota, Mendagri RI mengingatkan bahwa terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD Kota Tebing Tinggi yang baru saja dilantik.
Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” ujar Mendagri dalam sambutannya.
Hal kedua yang ditekankan Mendagri RI, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Walaupun demikian, Mendagri RI mengingatkan, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal anggota DPRD tersebut, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” kata Mendagri RI.
Mendagri RI menegaskan bahwa dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah” di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
Oleh karenanya, tegas Mendagri RI lagi, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
“Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, saya mengharapkan Bapak/Ibu para anggota DPRD agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024, baik dalam hal pengawasan, masa persiapan tahapan hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan,” pinta Mendagri RI, seperti mana disampaikan Pj. Wali Kota Tebing Tinggi.
Rapat Paripurna yang awalnya dipimpin Plt. Ketua DPRD H. Muhammad Azwar, S.Si., M.M., setelah pelaksanaan pengangkatan serta Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD masa jabatan tahun 2024-2029, pimpinan rapat kemudian diserahkan kepada Pimpinan Sementara, Sakti Khadaffi Nasution sebagai Ketua dari partai Golongan Karya dan H. Muhammad Ikhwan, S.H., M.H. dari partai Nasdem sebagai Wakil Ketua.
Seorang anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik, Hiras Gumanti dari PDIP berharap, kiranya dirinya dan anggota DPRD yang lainnya dapat melaksanakan sumpah dan janji.
“Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan supaya ada perubahan Kota Tebing Tinggi,” harapnya.
Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Serta Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi Masa Jabatan Tahun 2024-2029 ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/561/Kpts/2024.
Berikut nama-nama 25 Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi masa jabatan tahun 2024-2029 ; dari partai Gerindra (Husin, ST., Andar Alatas Hutagulung, S.H., M.H. dan Indra Gunawan). Dari PDIP (Ir. Hiras Gumanti, Mangatur Naibaho, S.M. dan Waris). Partai Golkar (Sri Wahyuni, A.Md.Keb., S.KM., Sakti Khaddafi Nasution, Malik Syahputra Putra, Fadli Umam dan Marini, S.Pd.).
Selanjutnya, Partai Nasdem (Muhammad Azwar, Muhammad Ikhwan, S.H., M.H., Muhammad Doni Damanik, S.H. dan Abdul Rahman, S.Sos.). Dari PKS (Anda Yasser dan Erniwati), partai Hanura (Kaharuddin Nasution, S.H. dan Ogamota Hulu, S.H., M.H).
Dari PAN (Muhammad Yuridho Chap), kemudian partai Demokrat (Martin Machiavelli Hutahaean, S.E. dan Zainal Arifin Tambunan, S.T.), dari Perindo (Muhammad Erwin Harahap dan Christoph Munthe) serta Sulaiman Nasution dari PPP.
Turut hadir, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD atau mewakili, Camat dan Lurah atau mewakili, insan pers serta tamu undangan dan tim peliputan Diskominfo.(rls)
sumber: Diskominfo Tebing Tinggi
editor: Syaputra