LANGKAT

Diduga Ada Praktik Judi di Pasar Malam Karang Gading, FORMAS Minta Polisi Bertindak Tegas

×

Diduga Ada Praktik Judi di Pasar Malam Karang Gading, FORMAS Minta Polisi Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Praktik Judi di Pasar Malam Karang Gading
Judi beroperasi di Pasar Malam Karang Gading Kecamatan Secanggang (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com Forum Mahasiswa Kecamatan Secanggang (FORMAS) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolsek Secanggang terkait keresahan masyarakat atas dugaan praktik perjudian yang berkedok hiburan di Pasar Malam Desa Karang Gading, Kabupaten Langkat.

Langkah ini merupakan bentuk keprihatinan mahasiswa terhadap potensi terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta adanya indikasi penurunan nilai-nilai sosial di lingkungan tersebut.

Ketua FORMAS Fery Prayoga menyampaikan bahwa pasar malam yang seharusnya menjadi sarana hiburan rakyat sekaligus mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), diduga telah disalahgunakan. Sejumlah permainan yang ditampilkan dinilai mengarah pada praktik perjudian.

“Kegiatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, tetapi juga mencederai norma sosial serta merusak citra religius masyarakat Desa Karang Gading,” ungkapnya dalam pers rilisnya kepada LangkatTerkini.Com, Sabtu (4/4/2026).

Dalam rencana audiensi yang dijadwalkan pada Jumat, 3 April 2026, di Mapolsek Secanggang, FORMAS membawa sejumlah poin penting untuk disampaikan kepada pihak kepolisian.

Pertama, mahasiswa akan menyampaikan data dan temuan lapangan terkait dugaan praktik perjudian di lokasi pasar malam. Kedua, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas, termasuk menutup aktivitas perjudian dan bahkan menutup pasar malam jika terbukti melanggar hukum.

Selain itu, FORMAS juga menyoroti persoalan perizinan yang dinilai tidak sesuai, di mana wahana hiburan diduga berubah fungsi menjadi arena perjudian. Mereka turut meminta aparat untuk mengusut tuntas apabila terdapat oknum yang diduga melindungi praktik ilegal tersebut.

Tak hanya itu, mahasiswa juga meminta adanya penindakan terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar pelaku UMKM di kawasan pasar malam. Penggunaan area kantor desa sebagai lahan parkir tanpa prosedur yang jelas juga dinilai berpotensi menjadi pelanggaran administratif, bahkan mengarah pada tindak pidana jika tidak dikelola secara transparan.

FORMAS turut mengajak pihak kepolisian untuk bersinergi dalam menjaga kondusivitas wilayah agar tetap aman, nyaman, dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat setempat.

Mahasiswa berharap Kapolsek Secanggang dapat segera merespons permohonan audiensi tersebut dan mengambil langkah konkret di lapangan. Menurut mereka, pembiaran terhadap dugaan praktik perjudian di tengah permukiman warga berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang lebih luas.

“Kami berharap Kapolsek dapat menerima audiensi ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Desa Karang Gading,” demikian pernyataan FORMAS.

Hingga berita ini diturunkan, pihak FORMAS masih menunggu konfirmasi dari Polsek Secanggang terkait jadwal pelaksanaan audiensi tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *