LangkatTerkini.Com – Kabar tak sedap datang dari dunia pendidikan Langkat. Betapa tidak, ratusan Surat Perintah Tugas (SPT) pengangkatan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Sekolah (Kepsek) SD diduga jadi ajang bisnis oknum Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, berinisial RIG.
Selain dugaan jadi ajang bisnis, SPT yang sebelumnya telah dikeluarkan Kepala Dinas terdahulu , Dr H Saiful Abdi SH SE MPd pada tanggal 31 Desember 2024 dengan masa berlaku selama tiga (3) bulan sejak dikeluarkan justru ditimpa dengan SPT Plh Kepsek SD yang baru oleh oknum Plt Kadis Pendidikan Langkat Robert Indra Ginting pada tanggal 4 Februari 2025.
Penerbitan SPT Plh Kepsek diduga jadi ajang bisnis Plt Kadis Pendidikan Langkat RIG, sedangkan penerbitan SPT merupakan pelanggaran kewenang jabatan Plh dan Plt, sebagimana hal itu sudah tertuang dalam surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019.
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian yang bunyinya bahwa Plh atau Plt dilarang Mengangkat, Memindah, dan Memberhentikan Pegawa.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Surat edaran tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Atas kabar itu, ratusan kepala SD di Kabupaten Langkat resah atas terbitnya surat keputusan pencopotan kasek yang baru diangkat, yang dikeluarkan semasa Dr H Syaiful Abdi SH SE MPd masih berstatus Plh Kadis Pendidikan Langkat.
Sengkaeta jabatan harian ini diduga sengaja diterbitkan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat Robert Indra Ginting AP MSi dimasa jabatannya Plh.
Informasi menyebut penerbitan SPT PLH Kepala Sekolah (Kasek) yang sebelumnya terancam dicopot sedangkan SPT yang dikeluarkan Plh Kadis Pendidikan Langkat RIG AP MSi tersebut sebelumnya tidak pernah disosialisasikan kepada seluruh kepala SD dan seluruh Ketua K3S SD kecamatan se- Kabupaten Langkat.
Plh Kadis Pendidikan harusnya melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah terkait persyaratan yang akan diterapkan terkait jabatan kepala sekolah.
Sementara itu, informasi tidak sedap terhadap indikasi pungli SPT menjadi ajang bisnis haram modus Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kasek, menjadi Kasek definitif diduga meminta sejumlah uang.
Persoalan itu, LangkatTerkini.Com pada Rabu (12/3/2025) berusaha mengkonfirmasi Plh Kadis Pendidikan Langkat Robert Indra Ginting, sampai berita ini diterbit belum ada jawaban dan balasan apapun.*