SUMUT

Bebas Main Handphone dalam Rutan, Mahasiswa dan Masyarakat Sumut Desak Terpidana ST Dipindahkan ke Nusakambangan

×

Bebas Main Handphone dalam Rutan, Mahasiswa dan Masyarakat Sumut Desak Terpidana ST Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa dan Masyarakat Sumut Desak Terpidana ST Dipindahkan ke Nusakambangan
Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumut di depan Kanwil Kemenimipas Sumut dan Rutan Kelas I Medan, Senin (26/1/2026).

LangkatTerkini.Com – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara mendesak Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil Kemenimipas) Sumut untuk memindahkan terpidana berinisial ST ke Lapas Nusakambangan.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kanwil Kemenimipas Sumut dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Senin (26/1/2026).

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan karton berisi tuntutan serta menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara. Mereka menyoroti dugaan pemberian fasilitas mewah kepada ST selama menjalani masa tahanan.

Perwakilan massa, Yudhi Wiliam, mengungkapkan bahwa ST diduga menikmati fasilitas yang melanggar aturan, seperti ruangan berpendingin udara (AC), spring bed, serta penggunaan telepon genggam. Selain itu, massa juga menyinggung adanya dugaan intervensi dari seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial JT.

Terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut, yakni pencabutan dan pemusnahan seluruh fasilitas yang diduga melanggar ketentuan, evaluasi terhadap jajaran pimpinan rutan, serta penegakan aturan pemasyarakatan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kami meminta agar pengecekan dilakukan secara terbuka dan hasilnya diumumkan ke publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan dapat dipulihkan,” ujar Sholihin Chaniago, perwakilan massa, di sela-sela aksi.

Aksi Serupa di Jakarta

Aksi serupa juga digelar di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Jakarta pada hari yang sama. Sekitar 50 orang dari kalangan mahasiswa dan masyarakat turut ambil bagian dalam aksi tersebut.

Para peserta membawa spanduk yang menuntut penuntasan kasus dugaan pemberian fasilitas mewah kepada terpidana ST di salah satu rumah tahanan di Sumatera Utara. Massa mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk turun tangan dan segera memindahkan ST ke Lapas Nusakambangan.

Desakan tersebut disampaikan karena dugaan penggunaan fasilitas mewah dinilai bertentangan dengan prinsip tata tertib serta asas kesetaraan dalam sistem pemasyarakatan. Massa juga menuntut agar ST tidak diberikan pembebasan bersyarat karena diduga telah melanggar Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan dan penegakan hukum tanpa perlakuan istimewa,” tegas Yudhi.

(Tim LangkatTerkini.Com)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *