LangkatTerkini.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pemerintah mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan kampanye pemilu, salah satunya dengan menyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi beban biaya politik sekaligus meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyediaan APK oleh negara merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan lembaganya untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih bersih dan berkeadilan.
“Usulan tersebut diharapkan dapat memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi peserta pemilu,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, sebagaimana dikutip LangkatTerkini.Com dari Antara News, Selasa (28/7/2026).
Menurut Budi, biaya kampanye yang selama ini harus ditanggung calon peserta pemilu kerap menjadi beban besar. Kondisi tersebut dinilai mendorong sebagian pihak mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ia menjelaskan, apabila sebagian kebutuhan kampanye dapat difasilitasi negara, peserta pemilu tidak lagi terlalu bergantung pada pendanaan dari pihak-pihak tertentu yang berisiko memengaruhi independensi mereka ketika terpilih.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diyakini mampu menciptakan persaingan politik yang lebih sehat. Dengan berkurangnya dominasi faktor finansial, kualitas gagasan, rekam jejak, dan integritas calon diharapkan menjadi pertimbangan utama masyarakat dalam menentukan pilihan.
Budi menilai pola kampanye yang masih mengandalkan pemasangan alat peraga dalam jumlah besar membuat biaya politik semakin tinggi. Akibatnya, kontestasi politik sering kali lebih dipengaruhi kemampuan finansial dibandingkan kualitas calon yang bertarung.
Usulan tersebut disampaikan KPK di tengah tingginya jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Berdasarkan catatan lembaga antirasuah, sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kurun waktu 2025 hingga 18 Juli 2026.
Sepanjang 2025, KPK menetapkan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, di antaranya Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara pada 2026, kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.














