LangkatTerkini.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.
Penyidik juga membuka peluang memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses penyidikan masih berjalan sehingga tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami berbagai keterangan.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Tim masih bekerja di lapangan. Mengenai jadwal pemanggilan pihak-pihak yang diperlukan, termasuk perkembangan perkara, akan kami sampaikan pada waktunya,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat malam (10/7/2026).
Budi menjelaskan, hasil penyidikan akan segera diumumkan kepada publik, termasuk mengenai penetapan tersangka. Meski demikian, ia belum memastikan kapan pengumuman tersebut akan dilakukan.
“Tersangka akan kami sampaikan dalam waktu dekat setelah seluruh proses penyidikan memenuhi ketentuan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi mendapat dukungan penuh dari seluruh kementerian dan lembaga pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Seluruh institusi pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk memberantas korupsi. Dengan sinergi dan kolaborasi, kami optimistis setiap perkara dapat dituntaskan secara profesional,” ucapnya.
Geledah 13 Lokasi, Polisi Sita Emas dan Valuta Asing
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Lokasi yang digeledah antara lain sebuah money changer, Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing bernilai miliaran rupiah, perangkat komputer, koper, hingga sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Ketiga perkara yang sedang ditangani meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Febrie Adriansyah Beri Penjelasan
Di sisi lain, Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai penggeledahan di Kafe de’Clan dan rumah pribadinya di kawasan Sentul.
Febrie membantah memiliki keterkaitan dengan aktivitas bisnis yang ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk yang berkaitan dengan lokasi di Cipete.
“Saya tegaskan tidak memiliki hubungan dengan bisnis yang diberitakan tersebut. Biarkan penyidik bekerja dan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa rumah di Sentul yang digeledah memang merupakan miliknya dan telah dimiliki sejak lama.
Terkait temuan uang tunai dalam berbagai mata uang di rumah tersebut, Febrie menyatakan seluruh aset memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Semua itu memiliki dasar dan dapat dijelaskan melalui proses hukum. Penjelasannya akan disampaikan dalam forum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara,” katanya.














