LangkatTerkini.Com – Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumatera Utara menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, menjadi pengingat bahwa raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak dapat dijadikan ukuran mutlak bersihnya suatu pemerintahan dari praktik korupsi.
Koordinator MAKI Sumut, Nanda Tambunan, mengatakan Pemerintah Kabupaten Langkat baru saja menerima Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara pada 29 Mei 2026. Namun, dalam rentang waktu sekitar satu bulan, kepala daerah tersebut justru terjaring OTT KPK pada 2 Juli 2026.
Menurut Nanda, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa opini WTP memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa WTP bukan sertifikat antikorupsi dan tidak dapat dimaknai sebagai jaminan tidak adanya penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan,” ujarnya kepada LangkatTerkini.Com, Minggu (5/7/2026).
Ia menjelaskan, opini WTP diberikan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah sesuai standar akuntansi dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, penilaian tersebut tidak berkaitan dengan integritas pribadi pejabat maupun kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.
“WTP merupakan penilaian atas kualitas penyajian laporan keuangan, sedangkan dugaan suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan merupakan ranah penegakan hukum yang berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut, MAKI Sumut berharap kasus yang menjerat Bupati Langkat dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar tidak hanya berfokus mengejar penghargaan administratif, tetapi juga memperkuat budaya integritas, transparansi, dan sistem pengawasan internal.
Nanda menilai masyarakat membutuhkan pemerintahan yang tidak hanya mampu menyusun laporan keuangan dengan baik, tetapi juga menjalankan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
MAKI Sumut menyatakan tetap menghormati proses audit yang dilakukan BPK serta mengapresiasi berbagai upaya peningkatan tata kelola keuangan daerah. Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa opini WTP seharusnya dipandang sebagai indikator kualitas administrasi keuangan, bukan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.
Di akhir pernyataannya, MAKI Sumut menyatakan dukungan terhadap langkah KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung KPK mengusut perkara ini hingga tuntas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik jauh lebih penting daripada sekadar mengejar penghargaan administratif,” tutup Nanda Tambunan.














