HUKUM & KRIMINAL

8 Hakim PN Medan Disanksi Bawas MA, LBH Medan: Sejarah Buruk Peradilan Indonesia

×

8 Hakim PN Medan Disanksi Bawas MA, LBH Medan: Sejarah Buruk Peradilan Indonesia

Sebarkan artikel ini
8 Hakim PN Medan Disanksi BAWAS MA
Kantor PN Medan (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com – Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, kembali menjadi sorotan publik nasional. Namun kali ini bukan karena prestasi membanggakan atau keberhasilan mengatasi persoalan kemiskinan dan kejahatan, melainkan karena tercorengnya dunia peradilan.

Berdasarkan Pengumuman Badan Pengawas Mahkamah Agung (BAWAS MA) Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin tertanggal 30 April 2026, BAWAS MA menjatuhkan sanksi kepada 19 hakim karier, 7 hakim ad hoc, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti dengan total 28 orang dari 11 pengadilan negeri dan pengadilan agama.

Yang mengejutkan, sebanyak 8 hakim dan 1 panitera pengganti yang dijatuhi sanksi berasal dari Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus. Delapan hakim tersebut terdiri dari 4 hakim karier dan 4 hakim ad hoc, yakni:

  1. Dr. S S, S.H., M.H.
  2. F, S.H.
  3. M S, S.H., M.H.
  4. L S D, S.H., M.H.
  5. Dr. M A G P H G, S.H., M.H.
  6. U T, S.H., M.H.
  7. M L, S.H.
  8. S D, S.H., S.E., M.H., M.M.

Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa larangan bersidang atau non palu selama enam bulan terhadap satu hakim ad hoc PHI, sedangkan tujuh lainnya dijatuhi sanksi teguran tertulis.

“LBH Medan menilai sanksi yang dijatuhkan kepada delapan hakim PN Medan merupakan sejarah buruk dan mencoreng dunia peradilan di Indonesia,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., dalam keterangan persnya kepada LangkatTerkini.Com, Kamis (15/5/2026).

Irvan menyebut, berdasarkan data yang dihimpun serta pemantauan LBH Medan di lapangan, baru kali ini dalam sejarah lingkungan Mahkamah Agung terdapat delapan hakim dari satu pengadilan yang dijatuhi sanksi secara bersamaan.

“Bahkan sanksi terhadap para hakim tersebut membuktikan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya prinsip berperilaku adil, integritas, dan profesionalitas,” ujarnya.

Diduga Langgar Kode Etik Hakim

Menurut LBH Medan, delapan hakim tersebut diduga melanggar sejumlah aturan hukum dan etika profesi, di antaranya Huruf C Angka 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 12 juncto Pasal 18 ayat (4) Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Gaji Tinggi Dinilai Tak Jamin Integritas

Irvan menegaskan, tingginya gaji hakim tidak otomatis menjamin terhindarnya pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.

“Hal ini membuktikan bahwa faktor materi semata tidak cukup kuat membentengi seorang hakim dari praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai integritas, keadilan, dan profesionalitas,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pada Oktober 2024 lalu, para hakim melalui Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sempat melakukan cuti massal dan mogok sidang selama lima hari untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 142 persen.

Namun demikian, menurutnya, pelanggaran kode etik tetap saja terjadi.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan etika profesi di kalangan hakim bukan semata soal besaran gaji, melainkan juga lemahnya pengawasan, penegakan sanksi yang tidak konsisten, serta rendahnya akuntabilitas internal,” tegas Irvan.

LBH Medan Desak MA Mutasi Hakim Bermasalah

Hakim PN Medan Disanksi Bawas MA
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra

LBH Medan menilai sanksi berupa non palu dan teguran tertulis tidak cukup memberikan efek jera.

Karena itu, Mahkamah Agung diminta melakukan langkah tegas dengan tidak lagi menempatkan hakim-hakim yang dijatuhi sanksi untuk bersidang di PN Medan, melainkan memberikan pembinaan khusus dan mutasi sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata.

“Ketidaklayakan bersidang di PN Medan merupakan hal yang patut secara moral dan hukum, karena para hakim yang terkena sanksi merupakan hakim senior yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Irvan.

LBH Medan juga mendesak Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Negeri Medan segera melakukan mutasi terhadap hakim yang melanggar kode etik dan integritas.

“Pemindahan bukan hukuman tambahan, tetapi langkah strategis preventif dan restoratif untuk menjaga integritas peradilan agar publik kembali percaya bahwa proses hukum berjalan bersih, adil, dan imparsial,” katanya.

Desak Peran Aktif Komisi Yudisial

Selain Mahkamah Agung, LBH Medan juga meminta Komisi Yudisial (KY) mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan hakim.

Menurut Irvan, pengawasan internal oleh BAWAS MA saja tidak cukup karena dinilai masih bersifat reaktif, lambat, dan rawan konflik kepentingan.

“Peran KY harus lebih masif untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan hakim serta mengawasi perilaku hakim yang menyimpang dari nilai-nilai kode etik,” ungkapnya.

LBH Medan pun mendesak KY memperkuat pengawasan preventif melalui pemantauan dini, sosialisasi ketat, serta pembinaan karakter hakim secara berkelanjutan.

“LBH Medan menilai pelanggaran yang dilakukan delapan hakim PN Medan dan satu panitera pengganti diduga bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, serta DUHAM dan ICCPR,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *