HUKUM & KRIMINAL

Awal Mula Terungkapnya Yaqut Cholil Qoumas Tak di Rutan KPK

×

Awal Mula Terungkapnya Yaqut Cholil Qoumas Tak di Rutan KPK

Sebarkan artikel ini
Eks Dirut Hutama Karya Jadi Tersangka Korupsi Tol Trans Sumatra
Gedung KPK

LangkatTerkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Sejak malam Kamis, 19 Maret 2026, ia tidak lagi ditempatkan di rumah tahanan, melainkan menjalani penahanan di kediamannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil pertimbangan penyidik setelah menerima permohonan dari pihak keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya, tepatnya 17 Maret 2026.

Menurut Budi, pengajuan tersebut kemudian dikaji dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 108 yang mengatur jenis serta mekanisme pengalihan penahanan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa bentuk penahanan dapat berupa rutan, rumah, atau kota, serta memungkinkan perubahan jenis penahanan melalui prosedur resmi.

KPK menegaskan bahwa meskipun status penahanan dialihkan, proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan. Pengawasan juga disebut tetap dilakukan secara ketat guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kabar mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat mencuat lebih dulu dari informasi yang beredar di kalangan tahanan. Hal ini disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa setelah menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Silvia mengaku mendengar bahwa Yaqut sudah tidak berada di rutan sejak malam 19 Maret. Ia juga menyebut bahwa saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026, Yaqut tidak terlihat oleh para penghuni rutan.

Informasi tersebut, menurutnya, bukan hanya diketahui satu orang, melainkan menjadi pembicaraan di antara para tahanan. Namun, ia tetap menyarankan agar informasi itu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.

Sebagai informasi, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Ia sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah upaya praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Kasus ini, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar. (Sumber: Antara News)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *