HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Kasus Ekstasi 2.971 Butir Kabur dari PN Stabat, Tewas dalam Kecelakaan di Aceh

×

Terdakwa Kasus Ekstasi 2.971 Butir Kabur dari PN Stabat, Tewas dalam Kecelakaan di Aceh

Sebarkan artikel ini
Usai Sidang di PN Stabat, Terdakwa Kasus 2.971 Pil Ekstasi Melarikan Diri
Kantor PN Stabat

LangkatTerkini.com – Seorang terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 2.971 butir pil ekstasi, Mahlul Ridha, yang sempat melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, akhirnya meninggal dunia setelah angkutan umum yang ditumpanginya mengalami kecelakaan tunggal.

Peristiwa pelarian itu terjadi pada Kamis (12/3/2026). Saat itu, terdakwa diketahui kabur melalui pintu belakang PN Stabat dan diduga menuju Jalan Lintas Medan–Banda Aceh dengan menumpangi sepeda motor.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Ika Lius Nardo, mengatakan setelah berhasil keluar dari area pengadilan, terdakwa diduga melarikan diri ke arah Kota Langsa, Aceh.

“Setelah kejadian itu, tim intelijen langsung melakukan pengejaran dan penyisiran di sekitar lokasi. Kami kemudian mendapat informasi bahwa terdakwa Mahlul Ridha sedang dalam perjalanan menuju Kota Langsa dengan menumpangi kendaraan umum,” ujar Nardo, Jumat (13/3/2026).

Mendapat informasi tersebut, tim intelijen Kejari Langkat bergerak menuju Kota Langsa. Namun di tengah perjalanan, tim kembali menerima kabar bahwa kendaraan umum yang ditumpangi terdakwa mengalami kecelakaan tunggal di perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa.

Pihak Kejari Langkat kemudian berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejari Langsa untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Koordinasi dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi kecelakaan lalu lintas dan apakah terdakwa atas nama Mahlul Ridha berada di dalam kendaraan tersebut,” jelas Nardo.

Terdakwa Kasus Ekstasi 2.971 Butir Kabur dari PN Stabat
Mahlul Ridha di RSUD Kota Langsa (Foto: Istimewa)

Hasil koordinasi memastikan bahwa terdakwa memang berada di dalam kendaraan yang mengalami kecelakaan dan turut menjadi korban.

Tim Intelijen Kejari Langkat bersama Kepala Kejari Langkat, Asbach, kemudian mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa untuk melakukan pengecekan.

Saat tiba di rumah sakit sekitar satu jam setelah kecelakaan, terdakwa diketahui tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU akibat luka serius yang dideritanya.

“Berdasarkan informasi dari dokter dan perawat yang menangani, kondisi terdakwa dalam keadaan kritis dan dirawat secara intensif di ruang ICU pasca kecelakaan,” kata Nardo.

Namun nyawa terdakwa tidak tertolong. Tahanan yang sebelumnya kabur dari PN Stabat tersebut meninggal dunia di RSUD Kota Langsa pada Jumat (13/3/2026) pukul 02.17 WIB.

“Setelah dinyatakan meninggal dunia, pihak Kejari Langkat kemudian menyerahkan jenazah terdakwa kepada pihak keluarga,” ujarnya.

Diketahui, Mahlul Ridha sebelumnya ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada pertengahan Juni 2025 di depan pintu Tol Tanjungpura, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.971 butir pil ekstasi, sebuah telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Innova warna abu-abu BK 1421 GB.

Dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum atas perkara tersebut secara otomatis gugur.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *