LangkatTerkini.Com – Terdakwa perkara narkotika, Mahlul Ridha, dilaporkan kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa atas kepemilikan ribuan butir pil ekstasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga Aceh itu melarikan diri setelah mengikuti persidangan di Ruang Sidang Candra dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
Menurut keterangan sejumlah tahanan yang berada di sekitar area pengadilan, terdakwa kabur tidak lama setelah persidangan selesai digelar. Hingga kini belum diketahui secara pasti bagaimana kronologi pelarian terdakwa dari lingkungan pengadilan tersebut.
Terdakwa Mahlul Ridha menjalani proses persidangan dalam perkara narkotika dengan nomor perkara 778/Pid.Sus/2025/PN Stb di Pengadilan Negeri Stabat. Perkara ini ditangani oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Ade Tagor Mauli, S.H., Dandy Rizkian Tarigan, S.H., Arisyah Putra, S.H., dan Desi Permatasari Pohan, S.H.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa terdakwa diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi bersama seorang rekannya, Muli Banda alias Muliadi, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB ketika anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya bandar narkotika yang beroperasi dari wilayah Aceh.
Informasi tersebut diterima oleh tiga anggota polisi, yakni Joko Sugito, Alfonsyo Napitupulu, dan Muhammad Alfarizi, SH. Dari informan tersebut, polisi memperoleh nomor telepon yang diduga milik jaringan pengedar narkotika.
Petugas kemudian melakukan komunikasi dengan nomor tersebut yang diketahui digunakan oleh Muli Banda alias Muliadi. Dalam percakapan itu, tersangka DPO tersebut mengaku memiliki stok pil ekstasi. Petugas yang menyamar sebagai pembeli kemudian memesan 2.971 butir pil ekstasi dengan harga yang disepakati sebesar Rp95.000 per butir.
Setelah beberapa kali komunikasi, disepakati transaksi akan dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Pintu Tol Tanjung Pura, Desa Kuala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Penangkapan di Lokasi Transaksi
Pada hari yang telah ditentukan, petugas melakukan operasi undercover buy di lokasi yang telah disepakati. Saat berada di lokasi sekitar pukul 05.52 WIB, petugas menerima panggilan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai suruhan Muliadi.
Tak lama kemudian terlihat sebuah mobil Toyota Kijang Innova berwarna abu-abu dengan nomor polisi BK-1421-GB berhenti di lokasi. Seorang pria yang berada di dalam mobil tersebut kemudian memanggil salah satu petugas yang menyamar untuk masuk ke dalam kendaraan.
Di dalam mobil, terjadi percakapan antara petugas dan pria tersebut mengenai uang dan barang. Saat pria itu memperlihatkan sebuah plastik hitam berisi 12 bungkus plastik klip transparan yang berisi pil ekstasi, petugas langsung melakukan penangkapan.
Pria tersebut kemudian diketahui bernama Mahlul Ridha.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan terdakwa, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 2.971 butir pil ekstasi berwarna pink dengan berat netto 1.039,85 gram
- 1 unit handphone Oppo warna biru
- 1 unit handphone iPhone warna gold
- 1 unit mobil Toyota Kijang Innova BK-1421-GB
Seluruh barang bukti dan terdakwa kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Berdasarkan berita acara penimbangan dari Pegadaian pada 20 Juni 2025, berat keseluruhan pil ekstasi yang disita mencapai 1.039,85 gram netto.
Sementara itu, hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 5665/NNF/2025 tanggal 15 Agustus 2025 menyatakan bahwa sampel barang bukti berupa tablet berwarna merah muda mengandung MDMA, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan Jaksa
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Sebagai dakwaan subsider, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Kasus ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Stabat. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu Muli Banda alias Muliadi yang diduga sebagai pengendali utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.














