LANGKAT

Warga Desa Perkubuan Geruduk Polsek Tanjung Pura, Desak Polisi Tangkap Bandar Narkoba

×

Warga Desa Perkubuan Geruduk Polsek Tanjung Pura, Desak Polisi Tangkap Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Perkubuan Geruduk Polsek Tanjung Pura, Desak Polisi Tangkap Bandar Narkoba
Warga Desa Perkubuan menggeruduk Mapolsek Tanjung Pura (Foto: tangkapan layar video)

LangkatTerkini.Com – Maraknya peredaran narkoba membuat masyarakat Desa Perkubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, merasa resah dan geram.

Pasalnya, terduga bandar narkoba di wilayah tersebut dinilai tak kunjung ditangkap. Dampak peredaran narkoba itu juga memicu meningkatnya kasus pencurian di rumah-rumah warga.

Tak tahan dengan kondisi tersebut, puluhan warga Desa Perkubuan ramai-ramai mendatangi Mapolsek Tanjung Pura pada Jumat (26/12/2025).

Kedatangan warga disambut langsung oleh Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting.

Dalam pertemuan itu, salah seorang warga yang mengenakan topi meluapkan kekesalannya di hadapan Kapolsek, disaksikan warga lainnya.

“Anggota bapak itu tahu semua, jangan disembunyikan lagi. Kalau mau bergerak, bergeraklah dari sekarang, jangan tunggu nanti. Mereka tidak menghargai masyarakat, Pak. Sejak ada narkoba di Perkubuan, kami jadi resah,” ujar warga tersebut, sebagaimana dikutip LangkatTerkini.Com dari video yang beredar pada Minggu (28/12).

Warga juga mengaku mendengar informasi dari oknum aparat bahwa pelaku pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp2 juta tidak dapat dipenjara.

“Kalau Rp2 juta atau Rp2,5 juta tidak masuk penjara, kalau ada pencuri kami hajar saja. Jangan masukkan kami ke penjara,” kata warga lainnya.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Tanjung Pura IPTU Mimpin Ginting menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan produk undang-undang yang dibuat oleh DPR, bukan oleh pihak kepolisian.

“Kalau bapak keberatan, keberatannya ke DPR, karena itu undang-undang,” ujarnya.

Seorang warga kembali mengeluhkan kondisi tersebut. Menurutnya, pelaku pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp2.500.000 kerap dilepaskan pada hari yang sama setelah ditangkap.

“Sorenya sudah pulang, Pak. Sementara kami orang susah ini, beli tabung gas saja susah,” keluhnya.

(Abdul Rahim)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *