LangkatTerkini.Com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat mengeluarkan Surat Himbauan Menjelang Natal 2025 M dan Tahun Baru 2026 M kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Langkat. Surat himbauan tersebut bernomor B.271/DP-K.II-03/SR/XII/2025, ditandatangani di Stabat pada Selasa, 23 Desember 2025.
Himbauan ini dikeluarkan dan disampaikan oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Langkat, H. Zulkifli Ahmad Dian, Lc., MA, dan Sekretaris Umum, Dr. H. Farhan Indera, MA.
Dalam pernyataannya, MUI Kabupaten Langkat menyampaikan rasa syukur ke hadirat Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan. Namun demikian, MUI juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendoakan dan membantu saudara-saudara yang terdampak musibah banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah Sumatera Utara dan daerah lainnya.
“Di tengah duka yang kita rasakan bersama akibat bencana alam, mari kita perkuat solidaritas, membantu dan mendoakan saudara-saudara kita agar segera pulih dan diberikan kekuatan oleh Allah SWT,” demikian disampaikan dalam pembukaan himbauan tersebut.

Sehubungan dengan akan dirayakannya Natal 2025 oleh umat Kristiani serta masuknya Tahun Baru 2026, Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Langkat menyampaikan beberapa poin himbauan penting kepada masyarakat, khususnya umat Islam, sebagai berikut:
- Merujuk Fatwa MUI Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama, MUI menegaskan bahwa mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan tersebut sebagai langkah preventif (sadd az-zari’ah) dan kehati-hatian (ihtiyath).
- Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016, ditegaskan bahwa:
- Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.
- Mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim juga haram.
Dengan demikian, umat Islam tidak dibenarkan menggunakan atribut Natal atau atribut keagamaan non-Muslim lainnya.
- Kepada perusahaan, pusat perbelanjaan, dan tempat keramaian, MUI meminta agar menghormati keyakinan umat Islam dan tidak memaksakan pegawai Muslim untuk mengenakan atribut Natal seperti topi Santa Claus dan sejenisnya.
- Kepada karyawan Muslim, diimbau agar dapat menyampaikan isi himbauan ini dengan cara yang santun kepada pimpinan perusahaan atau pejabat terkait di tempat bekerja.
- Kepada pemerintah dan aparat berwenang, khususnya kepolisian, MUI meminta agar menjamin hak dan kebebasan umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2).
- MUI menegaskan bahwa umat Islam wajib menjaga kerukunan antarumat beragama serta menghormati pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal oleh umat Kristiani.
- Menjelang Tahun Baru 2026, umat Islam diimbau tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat, seperti membakar petasan dan kembang api, karena termasuk pemborosan (tabdzir) dan hukumnya haram.
- Sejalan dengan himbauan tokoh lintas agama Kabupaten Langkat, masyarakat diminta tidak berfoya-foya, tidak berlebihan, serta tidak menimbulkan kebisingan dan hiburan yang berlebihan, mengingat masih adanya musibah banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, serta beberapa wilayah Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Langkat.
- Pergantian Tahun Baru hendaknya dijadikan momentum introspeksi diri (muhasabah), yang dapat diisi dengan kegiatan keagamaan seperti dzikir, doa, dan istighosah bersama demi keselamatan bangsa dan saudara-saudara yang terdampak bencana.
- MUI menginstruksikan kepada seluruh pengurus MUI Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Langkat, Ormas Islam, Badan Kenaziran Masjid, Penyuluh Agama Islam, serta para da’i untuk mensosialisasikan himbauan ini kepada masyarakat luas.
Menutup himbauannya, MUI Kabupaten Langkat mengajak seluruh masyarakat untuk terus berdoa agar daerah Kabupaten Langkat senantiasa aman, damai, dan terhindar dari berbagai bencana alam.
“Semoga Allah SWT melindungi kita semua, memberikan ketenteraman bagi Kabupaten Langkat, serta menguatkan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah. Amin ya Rabbal ‘Alamin.”
(Abdul Rahim)














