SUMUT

UMK 2026 Sumut Resmi Ditetapkan, Medan Tertinggi Rp4,3 Juta, 11 Daerah Ikuti UMP

×

UMK 2026 Sumut Resmi Ditetapkan, Medan Tertinggi Rp4,3 Juta, 11 Daerah Ikuti UMP

Sebarkan artikel ini
UMK 2026 Sumut
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar (Foto: Dok Walhi Sumut)

LangkatTerkini.Com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di Provinsi Sumatera Utara resmi ditetapkan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, yang ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, UMK ditetapkan untuk 22 dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sementara itu, 11 kabupaten/kota lainnya tidak menetapkan UMK karena tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, sehingga mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Tahun 2026 sebesar Rp3.228.971.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, membenarkan bahwa UMK 2026 telah resmi ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Sumut.

“UMK sudah selesai ditetapkan dan ditandatangani pada 24 Desember 2025,” ujar Yuliani kepada wartawan, Jumat (26/12).

Menurut Yuliani, sebanyak 11 kabupaten/kota tidak mengajukan penetapan UMK karena belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Sebanyak 11 kabupaten/kota tidak mengajukan UMK 2026 karena tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk daerah-daerah tersebut, besaran upah minimum akan mengikuti UMP Sumatera Utara Tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut.

“Sehingga 11 kabupaten/kota itu akan mengikuti UMP yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Sumut,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut itu menegaskan, setelah penetapan UMK dan UMP 2026, pihaknya akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaannya di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Sesuai ketentuan, mulai 1 Januari 2026, perusahaan wajib menerapkan UMP dan UMK 2026. Kami akan melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan,” tegas Yuliani.

Daftar UMK Sumatera Utara Tahun 2026:

  1. Mandailing Natal: Rp3.355.900
  2. Tapanuli Selatan: Rp3.567.941
  3. Tapanuli Tengah: Rp3.509.004
  4. Tapanuli Utara: Rp3.307.618
  5. Toba: Rp3.404.422,49
  6. Labuhanbatu: Rp3.748.181
  7. Asahan: Rp3.531.361
  8. Simalungun: Rp3.351.403
  9. Karo: Rp3.843.153
  10. Deli Serdang: Rp4.041.543
  11. Langkat: Rp3.402.892
  12. Serdang Bedagai: Rp3.605.983
  13. Batu Bara: Rp3.970.000
  14. Padang Lawas: Rp3.478.237,41
  15. Labuhanbatu Selatan: Rp3.690.000
  16. Labuhanbatu Utara: Rp3.603.415
  17. Kota Sibolga: Rp3.668.667,50
  18. Kota Tanjungbalai: Rp3.496.856,58
  19. Kota Tebing Tinggi: Rp3.229.957,70
  20. Kota Medan: Rp4.335.198
  21. Kota Binjai: Rp3.367.913,55
  22. Kota Padangsidimpuan: Rp3.416.803

Daerah yang Mengikuti UMP Sumut 2026:

Kabupaten Dairi, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Nias Utara, Nias Barat, Padang Lawas Utara, Nias, Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.

(Abdul Rahim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *