LangkatTerkini.Com – Polres Langkat menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba sesuai dengan ketegasan Kapolda Sumut
“Sebagai bentuk pertanggung jawaban kami pihak kepolisian kepada publik dan sebagaimana juga komitmen Bapak Kapolda Sumatera Utara terkait bahwasannya segenap jajaran Polda Sumatera Utara menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba dan penyalahgunaan Narkotika dan obat obatan terlarang,” kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025).
David menjelaskan pertengahan Februari sampai dengan 26 April 2025, pihak Polres Langkat telah melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap 74 perkara pernyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Jumlah tersangka 85 tersangka serta dengan barang bukti yakni Ganja sejumlah 128 gram, kemudian untuk ekstasi ada 104 butir dan sabu sabu seberat kurang lebih 192 gram,” paparnya.
Bersama dengan ini, tuturnya, pihak Kepolisian menyadari bahwa tetap membutuhkan sinergi bersama dengan masyarakat untuk sama sama menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Langkat.
“Kami meminta bantuan seluruh masyrakat manakala ataupun apabila ada keterangan ataupun informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan Narkoba beritahu kami dan kami komitmen akan melakukan penindakan,” tegasnya.***














