LANGKAT

FTI 1973 Kukuhkan DPD Sumut, Konsolidasi Organisasi Diperkuat

×

FTI 1973 Kukuhkan DPD Sumut, Konsolidasi Organisasi Diperkuat

Sebarkan artikel ini
FTI 1973
Sekretaris Umum K.SPSI 1973 Herman mengukuhkan Bambang menjadi Ketua DPD FTI 1973 Sumatera Utara periode 2026-2031

LangkatTerkini.Com – Bambang resmi memimpin Dewan Pengurus Daerah (DPD) Federasi Transportasi Indonesia (FTI) 1973 Sumatera Utara periode 2026-2031.

Pengukuhan kepengurusan tersebut berlangsung di Terminal Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sabtu (19/9/2026). Pengukuhan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK 016/Organisasi/DPP/FTI 1973/VI/2026 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Daerah Federasi Transportasi 1973 periode 2026-2031 serta SK Nomor SK 01/Organisasi/DPP/FTI 1973/8/2026 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPD FTI 1973 Sumatera Utara periode 2026-2031.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi organisasi FTI-K.SPSI 1973 di Sumatera Utara sekaligus upaya memperkuat jaringan organisasi di sektor transportasi.

Pengukuhan dihadiri Sekretaris Umum K.SPSI 1973 Herman, SE yang mewakili Ketua Umum K.SPSI 1973 Drs. H. Serta Ginting, Ketua Umum FTI 1973 Muliono, Ketua DPD FKPPI Sumatera Utara H. Buyung, sejumlah pengurus DPC FTI 1973 dari beberapa daerah, Ketua DPC FTI 1973 Kabupaten Langkat Yudi Budianto, anggota PUK FTI 1973 se-Kabupaten Langkat serta unsur Forkopimcam Selesai.

Dalam arahannya, Herman menyampaikan pesan Ketua Umum K.SPSI 1973 agar jajaran organisasi berpegang pada tiga prinsip, yakni cerdas, amanah dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Cerdas, FTI-K.SPSI 1973 setiap melakukan kegiatan harus sesuai aturan. Kemudian amanah, masing-masing Ketua DPD dan DPC FTI-K.SPSI harus bertanggung jawab kepada masing-masing anggota. Jika ada masalah yang dihadapi anggota, ketua harus membantu menyelesaikannya,” kata Herman.

Ia juga menyampaikan rencana DPP K.SPSI 1973 melakukan konsolidasi dengan DPR RI terkait pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurut Herman, langkah tersebut berkaitan dengan kepentingan pekerja dan buruh.

Sementara itu, Ketua Umum FTI 1973 Muliono menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya memiliki satu kepengurusan di tingkat pusat. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konteks penegasan struktur organisasi FTI 1973.

Dalam kegiatan tersebut, pengurus DPD FTI 1973 Sumatera Utara periode 202-2031 kemudian dikukuhkan melalui pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan pataka organisasi. Pengurus yang baru diharapkan dapat menjalankan konsolidasi serta memperluas jaringan FTI 1973 di Sumatera Utara.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *