LangkatTerkini.Com – Sebanyak 40 kepala sekolah tingkat SMP di Kabupaten Langkat mendapat sanksi pembinaan dari Dinas Pendidikan setelah ditemukan menyimpan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Semester I Tahun 2026 dalam bentuk tunai.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert H Ginting, mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui aplikasi Markas BOS dan Buku Kas Umum (BKU) hingga Maret 2026. Dari pemeriksaan itu, total dana yang disimpan secara tunai mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Penarikan dana BOS seharusnya dilakukan secara bertahap setiap triwulan sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Namun, terdapat 40 sekolah yang menarik dana semester pertama secara penuh lalu menyimpannya dalam bentuk tunai,” ujar Robert H Ginting kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, seluruh kepala sekolah yang terlibat telah dipanggil untuk menjalani pembinaan administratif. Mereka juga diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke rekening sekolah paling lambat satu minggu setelah pemanggilan.
Robert menegaskan dana itu tidak disimpan di rekening pribadi, melainkan dalam bentuk saldo tunai yang berada di sekolah. Meski demikian, tindakan tersebut tetap dinilai melanggar petunjuk teknis pengelolaan keuangan sekolah.
“Sesuai arahan BPK, saldo tunai di sekolah tidak boleh melebihi Rp2 juta hingga Rp10 juta,” katanya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat juga memastikan belum menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Seluruh anggaran disebut masih dialokasikan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Secara administrasi harus tertib. Para kepala sekolah juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk menggunakan dana sesuai juknis,” lanjutnya.
Beberapa sekolah yang menjadi sorotan di antaranya SMP Negeri 3 Hinai dan SMP Negeri 2 Secanggang karena tercatat memiliki saldo tunai dalam jumlah cukup besar.
Penindakan terhadap para kepala sekolah itu mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.
“Teguran keras sudah diberikan. Ini menjadi bahan evaluasi pimpinan terhadap kinerja kepala sekolah,” tutup Robert.














