LangkatTerkini.Com – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, memimpin rapat tindak lanjut hasil audiensi dengan Gubernur Sumatera Utara terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai.
Rapat digelar di Ruang Rapat Plt. Bupati Langkat, Kamis (10/9/2026), untuk menyusun langkah strategis dan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Langkat menindaklanjuti arahan pemerintah provinsi, khususnya terkait penegakan aturan, pengawasan peredaran minuman beralkohol, dan penataan tata ruang.

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Langkat H. Amril, Asisten Pemerintahan dan Kesra Rudi Kinandung, Plt. Kepala Dinas PUPR Arie, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ikhsan Aprija, Kepala Dinas PMPTSP Edi Suratman, Kepala Dinas Pertanian Henri Tarigan, Kepala Dinas Pariwisata Nur Elly Rambe, serta Kepala Bagian Hukum Alimat Tarigan.
Tiorita mengatakan, hasil audiensi dengan Gubernur Sumatera Utara perlu menjadi pedoman bagi perangkat daerah untuk mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Semangat kita adalah menegakkan aturan dan menjaga tata ruang sesuai peruntukannya. Keputusan yang telah disepakati harus segera ditindaklanjuti secara konkret,” tegas Tiorita.

Terkait THM Blue Night, Tiorita menyampaikan bahwa berdasarkan arahan Gubernur Sumatera Utara, tidak diperkenankan adanya izin pembangunan kembali di lokasi tersebut setelah bangunan dibongkar. Perangkat daerah terkait diminta memastikan ketentuan tersebut menjadi perhatian dalam proses perizinan, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain penataan lokasi, rapat membahas penguatan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Pemkab Langkat berencana menindaklanjuti arahan tersebut melalui penyusunan regulasi pendukung, termasuk Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati, serta pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Tim terpadu tersebut nantinya akan melakukan pengawasan di lapangan, termasuk terhadap penjualan minuman beralkohol secara eceran, guna memastikan ketentuan yang berlaku dapat diterapkan.

“Segera susun tim terpadu dan regulasi pendukungnya. Pengawasan harus efektif dan tidak boleh ada celah pelanggaran. Jika ada kendala di lapangan, segera laporkan untuk kita tindak lanjuti bersama,” ujar Tiorita.
Dalam rapat tersebut, Tiorita juga meminta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Langkat.
Menurut Tiorita, kawasan Sei Bingai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR, antara lain terkait perlindungan lahan sawah berkelanjutan, pengembangan sektor pariwisata, serta penyiapan kawasan penampungan dan pengolahan hasil bumi untuk mendukung perekonomian masyarakat.

Di akhir rapat, Tiorita meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun rencana aksi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Rencana tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai tindak lanjut atas hasil audiensi.
“Seluruh OPD harus bergerak cepat dan satu tujuan. Kita ingin penegakan aturan berjalan baik, tata ruang terlindungi, dan arahan pemerintah provinsi terlaksana maksimal demi kepentingan masyarakat Langkat,” pungkas Tiorita.














