LangkatTerkini.Com – Awak media yang melakukan peliputan aktivitas pengeboran gas di kawasan laut Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendapat larangan mengambil foto dan video dari pihak keamanan PT EMP Gebang Limited.
Larangan tersebut disampaikan ketika awak media bersama tim berada di sekitar lokasi kegiatan. Pihak keamanan perusahaan menyebut kawasan tersebut merupakan area kerja yang aksesnya terbatas bagi pihak yang tidak berkepentingan.
“ Saat ini itu memang area terbatas, Pak. Area kerja. Jadi memang tidak dibolehkan bagi yang bukan pekerja atau berkepentingan untuk datang ke situ,” kata Field Coordinator EMP Gebang Limited, Ronny Lilipaly, saat dikonfirmasi LangkatTerkini.Com melalui pesan Whatsapp.
Ronny tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai batas area yang dinyatakan terbatas maupun ketentuan terkait pengambilan foto dan video dari luar kawasan operasional.
Sementara itu, saat disinggung mengenai izin kegiatan pengeboran gas PT EMP dari pihak terkait, Field Coordinator EMP Gebang Limited, Ronny Lilipaly, merespons pertanyaan tersebut dengan mengatakan, “Waduh, enggak-enggak aja ya pertanyaannya.”
Ronny kemudian menyebut bahwa kegiatan tersebut merupakan pekerjaan yang dapat dilihat oleh masyarakat.

Sebelumnya, peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan. Ia menyayangkan adanya pembatasan terhadap awak media saat melakukan peliputan di sekitar lokasi kegiatan.
Menurut Ariswan, perusahaan memang memiliki kewenangan menerapkan standar keselamatan dan keamanan di wilayah operasionalnya. Namun, menurut dia, apabila terdapat pembatasan terhadap kegiatan peliputan, ketentuan tersebut perlu disampaikan secara jelas dan profesional.
“Perusahaan memang memiliki kewenangan menerapkan standar keselamatan dan keamanan di wilayah operasionalnya. Namun, pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik seharusnya disampaikan secara jelas, profesional, dan berdasarkan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ariswan.
Dalam kegiatan peliputan tersebut, awak media dan tim juga mendapati security mengambil foto terhadap mereka. Ariswan meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai tujuan pengambilan foto tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda terkait aktivitas jurnalistik di sekitar lokasi.
Ariswan menegaskan, persoalan yang dipertanyakan bukan mengenai hak setiap orang untuk memasuki kawasan operasional perusahaan. Menurutnya, aspek keselamatan dan ketentuan mengenai kawasan terbatas tetap perlu dihormati.
Namun, jika terdapat larangan mengambil gambar atau video dari area tertentu, ia menilai perusahaan perlu menjelaskan batas kawasan serta dasar aturan yang menjadi landasan pembatasan tersebut.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Di sisi lain, kegiatan jurnalistik tetap perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum, keselamatan, serta batas akses terhadap kawasan yang memang ditetapkan sebagai area terbatas.
Menurut Ariswan, aktivitas pengeboran gas di kawasan sekitar masyarakat memiliki sejumlah aspek kepentingan publik, termasuk lingkungan, keselamatan, sosial, dan kegiatan usaha. Karena itu, ia berharap informasi mengenai kegiatan tersebut dapat disampaikan secara proporsional dan transparan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT EMP Gebang Limited belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai batas area yang tidak dapat diakses masyarakat maupun ketentuan khusus terkait pengambilan foto dan video dari luar kawasan operasional.














