LANGKAT

Soal Seleksi PPPK Guru 2023, LBH Medan Minta Bupati Langkat Jalankan Putusan PTUN

×

Soal Seleksi PPPK Guru 2023, LBH Medan Minta Bupati Langkat Jalankan Putusan PTUN

Sebarkan artikel ini
Seleksi PPPK Guru 2023
Pertemuan antara pihak Pemohon Eksekusi dan Pemerintah Kabupaten Langkat kemudian berlangsung di PTUN Medan (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com – Perjuangan sejumlah guru honorer Kabupaten Langkat dalam perkara seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 memasuki tahap pelaksanaan putusan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., dalam keterangannya tertanggal 17 September 2026, mengatakan permohonan eksekusi diajukan pada 7 September 2026 terhadap Putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN, juncto Putusan PTTUN Medan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN, serta Putusan Kasasi Nomor 345 K/TUN/2025.

Menurut Irvan, setelah menerima permohonan tersebut, Ketua PTUN Medan Elizabeth Isabella E. H. Lumban Tobing, S.H., M.Hum., memanggil Bupati Langkat untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan putusan. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor 30/Was.Eks./G/2024/PTUN.MDN tertanggal 8 September 2026.

Pertemuan antara pihak Pemohon Eksekusi dan Pemerintah Kabupaten Langkat kemudian berlangsung di PTUN Medan. Dalam pertemuan tersebut, menurut LBH Medan, pihak Pemerintah Kabupaten Langkat yang hadir melalui kuasa dan jajaran terkait menyampaikan bahwa putusan belum dapat dilaksanakan karena terdapat kondisi baru.

Hakim PN Medan Disanksi Bawas MA
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra

Irvan menjelaskan, kondisi yang dimaksud antara lain sekitar 91 orang dari pihak Penggugat/Pemohon telah diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan 14 orang lainnya telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Informasi tersebut disampaikan pihak Pemerintah Kabupaten Langkat dalam pertemuan sebagaimana diterangkan LBH Medan.

LBH Medan menyatakan pengangkatan tersebut merupakan hasil seleksi PPPK Tahun 2024 yang diikuti dan dinyatakan lulus oleh para pemohon, bukan merupakan pelaksanaan atas putusan PTUN yang menjadi objek permohonan eksekusi. Atas dasar itu, LBH Medan berpendapat kondisi tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jika keadaan baru tersebut bukan lahir dari pelaksanaan putusan PTUN Nomor 30/G/2024/PTUN.MDN juncto Putusan PTTUN Medan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN juncto Putusan Kasasi Nomor 345 K/TUN/2025, maka menurut kami alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk tidak melaksanakan putusan,” ujar Irvan dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

LBH Medan juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut Ketua PTUN Medan meminta Pemerintah Kabupaten Langkat melaksanakan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peradilan tata usaha negara dan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024.

Guru PPPK Langkat di PTUN Medan (Foto: Istimewa)

Menurut Irvan, pihak Pemerintah Kabupaten Langkat meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan Bupati Langkat dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketua PTUN Medan kemudian memberikan waktu hingga Jumat, 25 September 2026 terkait tindak lanjut pelaksanaan putusan tersebut.

LBH Medan menilai pelaksanaan putusan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para guru honorer yang telah memperjuangkan perkara tersebut sejak 2023. Irvan juga menyebut, apabila putusan tidak dilaksanakan, pihaknya berpandangan hal itu dapat berdampak terhadap pemenuhan hak para pemohon. Pernyataan tersebut merupakan penilaian hukum LBH Medan dan bukan kesimpulan pengadilan dalam pemberitaan ini.

Adapun amar putusan yang dikutip LBH Medan antara lain mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian, menyatakan batal Pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023 tertanggal 22 Desember 2023 khusus bagian Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023, serta mewajibkan Tergugat mencabut pengumuman tersebut.

Putusan tersebut juga mewajibkan Tergugat mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023. Selain itu, Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 dihukum secara bersama-sama membayar biaya perkara sebesar Rp7.810.500.

Guru Honorer PPPK Langkat
Doa dari Jemaah Haji tahun 2024

LBH Medan juga menyinggung persoalan dugaan praktik kecurangan dalam proses seleksi PPPK Guru 2023. Irvan menyatakan pihaknya menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.

LangkatTerkini.Com juga membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Langkat maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status dan langkah pelaksanaan putusan tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *