LANGKAT

Tim Terpadu Dinas LHK Sumut Cabut 2.000 Batang Sawit Ilegal di Wilayah Perhutanan Sosial Kwala Serapuh

×

Tim Terpadu Dinas LHK Sumut Cabut 2.000 Batang Sawit Ilegal di Wilayah Perhutanan Sosial Kwala Serapuh

Sebarkan artikel ini
Dinas LHK Sumut Cabut 2.000 Batang Sawit Ilegal di Wilayah Perhutanan Sosial Kwala Serapuh
Kadis LHK Sumut saat mencabut batang sawit ilegal di Desa Kwala Serapuh Langkat (Foto: Istimewa)

LangkatTerkini.Com – Tim Terpadu dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Sumatera Utara, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah II, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wil. Sumatera, serta masyarakat dan anggota KTH Nipah melakukan aksi pencabutan 2.000 batang pohon sawit.

Pecabutan pohon sawit tersebut berhasil dieksekusi di wilayah Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah, Desa Kwala Serapuh, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (17/06/2025).

Aksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup LHK Sumut Yuliani Siregar sesuai surat No. 000.1.5/3219/DISLHK-PHPS/VI/2025. Berawal dari laporan KTH Nipah tentang adanya perambahan hutan di wilayah kelolanya yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung. Dari 242 izin kelola Perhutanan Sosial (PS) skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) KTH Nipah, 60 hektare di antaranya dirambah oleh tumbuhan sawit.

“Hutan ini dirambah oleh yang mengaku berinisial J, seluas lebih kurang 60 hektare. Jadi tadi kami bersama masyarakat sudah mengeksekusi sebanyak 2.000 batang sawit, dan nanti akan kami ganti dengan tanaman yang emang bermanfaat untuk masyarakat. Terutama masyarakat di pesisir pantai. Kemungkinan kita akan ganti dengan jenis aren juga kelapa pandan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,” jelas Yuliani.

Lebih lanjut, Yuliani menghimbau pada masyarakat agar tidak merambah kawasan hutan tanpa izin. “Tidak boleh ada satu pun orang yang menguasai lahan tanpa izin. Jadi kalau memang ini pemilik sawit menyatakan lahannya milik dia, ya silahkan datang ke DLHK Sumut membawa semua dokumen kepemilikannya,” tegas Yuliani.

Sawit Ilegal
Kadis LHK Sumut saat mencabut batang sawit ilegal di Desa Kwala Serapuh Langkat (Foto: Istimewa)

Ketua KTH Nipah Samsir menyebut perambahan sawit di wilayah kelola kelompoknya selama ini sudah menghambat aktivitas pelestarian hutan oleh kelompoknya. “Harapan kami dari dulu, sekarang terwujud, eksekusi sawit, yang menjadi halangan kegiatan kelompok tani kami dalam meletarikan hutan. Jadi, kami hanya bisa mengucapkan ribuan terima kasih ke pada ibu kadis dan tim yang lain.”

Kepala Seksi Wilayah II BPSKL Hendry Elvin Simamora upaya KTH Nipah karena segera melapor tindakan perambahan tersebut. “Kita hadir di sini untuk menyaksikan dan mengeksekusi, dan ada benar, ada 2.000 tanaman sawit muda yang kita tahu di area Perhutanan Sosial itu tidak diperkenankan penanaman sawit. Terlebih, tanaman itu ditanaman SK atau izin kelola diberikan ke pada kelompok. Dan kami menyambut baik sikap kelompok untuk melaporkan adanya tanaman sawit liar di area Perhutanan Sosial.”

Sementara itu WALHI Sumut melalui Staf Advokasi dan Kampanye, Maulana Gultom, turut mendukung apa yang sudah dilakukan tim terpadu bersama masnyarakat. “Akhirnya KTH Nipah mendapat respons baik atas konflik yang terjadi selama ini. Sebab, sudah lama sekali mereka harus melawan perambahan ini.” 

“WALHI Sumut mengecam keras segala aktivitas perambahan hutan, utamanya di area kelola Perhutanan Sosial milik masyarakat,” pungkas Maulana.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *