BERITA UTAMA

Sidang Dugaan Suap Proyek Langkat, Syah Afandin Akui Terima Uang Fee

×

Sidang Dugaan Suap Proyek Langkat, Syah Afandin Akui Terima Uang Fee

Sebarkan artikel ini
Bupati Langkat Syah Afandin di Gedung Merah Putih KPK

LangkatTerkini.Com – Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin, yang dikenal dengan sapaan Ondim, mengakui menerima uang yang disebutnya sebagai fee proyek saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/10/2026).

Pengakuan tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Syah Afandin mengenai penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan di Kabupaten Langkat.

Dalam persidangan di ruang Cakra 1 itu, jaksa menguraikan dugaan aliran dana senilai Rp900 juta yang disebut-sebut dikemas sebagai transaksi utang piutang. Namun, Syah Afandin membantah bahwa seluruh uang tersebut merupakan pinjaman pribadi.

Ia menyatakan Rp500 juta merupakan utang pribadi, sedangkan sebagian uang lainnya berkaitan dengan fee proyek. Keterangan itu disampaikan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asad Rahim Lubis.

“Sebanyak Rp500 juta itu pun utang pribadi, sedangkan sisanya merupakan fee proyek,” ujar Syah Afandin dalam persidangan, sebagaimana dilaporkan DetikSumut dan dikutip LangkatTerkini.

Jaksa Sebut Penerimaan Uang Mencapai Rp1 Miliar

JPU KPK Martopo Budi Santoso menyatakan bahwa keterangan Syah Afandin di persidangan menguatkan adanya penerimaan uang dari terdakwa Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Menurut jaksa, penyerahan uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara.

Martopo juga menyebutkan bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penanganan perkara, pihaknya menduga jumlah uang yang diterima Syah Afandin mencapai Rp1 miliar. Angka tersebut berbeda dengan pengakuan Syah Afandin yang menyebut Rp500 juta.

Jaksa menilai banyaknya paket proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami untuk menelusuri asal-usul penerimaan uang.

Dugaan Pengaturan Puluhan Paket Proyek

Dalam keterangannya, jaksa menyebut dugaan keterlibatan Syah Afandin dalam pengaturan sekitar 80 paket proyek dengan nilai keseluruhan sekitar Rp9,5 miliar. Jaksa juga menguraikan dugaan permintaan fee sebesar 10 persen kepada Yaqub, seorang kontraktor swasta yang mengerjakan proyek di Kabupaten Langkat.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa di pengadilan. Pembuktian mengenai aliran uang, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan pengaturan proyek akan dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Yaqub Didakwa Memberikan Suap

Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan pemberian suap kepada Syah Afandin untuk memperoleh sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.

Persidangan perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji dakwaan jaksa, keterangan para saksi, dan bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Sumber: Detik.com Sumut

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *