LANGKAT

Sekwan DPRD Langkat Diduga Angkat Anaknya Jadi Tenaga Ahli Berkedok Outsourcing

×

Sekwan DPRD Langkat Diduga Angkat Anaknya Jadi Tenaga Ahli Berkedok Outsourcing

Sebarkan artikel ini

LANGKAtTERKINI – Oknum Sekretaris DPRD Langkat Basrah diduga mengangkat anaknya sendiri menjadi tenaga honorer di DPRD Langkat.

Menurut sumber yang tak ingin namanya disebut, anak Sekwan berinisial R, tamatan akhir 2023 dari salah satu Universitas di Medan.

Selain anak Sekwan, ada beberapa tenaga honorer merupakan “titipan oknum dewan”. Hal ini bertentangan dengan UU No.20 tahun 2023 tentang ASN.

Menurut aturan, setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN tanggal 31 oktober 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.

“Tindakan yang dilakukan Sekwan diduga telah melanggar UU No.20 Tahun 2023 dan Hukum administrasi negara terkait penyalahgunaan jabatan yang diatur dalam pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014. Pasal ini melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang termasuk melampaui wewenang, dugaan mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang wenang,” jelas sumber.

Dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan tak membantah anaknya sebagai bekerja di DPRD Langkat. Secara Undang Undang tidak boleh mengangkat honorer.

“Statusnya bukan honorer bang, sebab berdasarkan UU memang tidak boleh mengangkat pegawai honorer,” kata Basrah kepada wartawan, Rabu, 27 November 2024.

Namun, Sekwan berdalih bekerjasama dengan pihak ketiga. “Bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengadaan tenaga ahli IT, semacam tenaga outsourcing,” jelasnya.

Ditanya siapa pihak ketiganya atau perusahaan outsourcing. Basrah belum menjawab sampai berita ini diterbitkan. (Rahim)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *