LangkatTerkini.com – Bupati Langkat, Syah Afandin, resmi mengenakan rompi oranye bernomor tahanan 187 milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Pantauan LangkatTerkini.com, usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7/2026), Tangan Syah Afandin diborgol dan digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan penyidik untuk selanjutnya menjalani penahanan.
Saat keluar dari gedung KPK, sejumlah wartawan berupaya meminta tanggapan terkait status hukumnya. Namun, Syah Afandin tidak memberikan pernyataan.
Di tengah upaya wawancara tersebut, terdengar seorang wartawan melontarkan pertanyaan terkait kondisi infrastruktur dan pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Langkat. Meski demikian, Syah Afandin tetap memilih bungkam dan langsung memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Syah Afandin bersama seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek yang berkaitan dengan pengadaan pekerjaan di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK setelah memeriksa sejumlah pihak yang diamankan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Yaqub yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada Langkat 2024 diduga berperan dalam pengaturan proyek pemerintah. Ia diduga menguasai sekitar 80 paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Langkat.
KPK menduga Yaqub memberikan sejumlah uang kepada Syah Afandin sebagai imbalan agar proses pengadaan proyek berjalan sesuai kesepakatan. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta penelusuran aliran dana.
Dalam penyidikan, tim KPK juga menggeledah kediaman pribadi Syah Afandin. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing berupa ringgit Malaysia, logam platinum seberat 55 kilogram yang ditemukan di kendaraan milik tersangka, serta beberapa rekening bank yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar. Dugaan gratifikasi tersebut disebut berkaitan dengan proses mutasi jabatan dan pengadaan seragam sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Utara dengan masa penahanan yang sama.
Selain dua tersangka tersebut, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak yang turut diamankan dalam OTT, yakni YGB, IM selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, SYH yang disebut sebagai orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara, AKB selaku ajudan bupati, ZK yang merupakan sopir pribadi Syah Afandin, serta SG dari pihak swasta.
Hingga kini, mereka masih berstatus sebagai saksi dan keterangannya terus didalami guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.














