LangkatTerkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan perkara yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF). Selain dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan dugaan gratifikasi tersebut berasal dari beberapa sumber. Salah satunya diduga berkaitan dengan proses pengangkatan camat di Kabupaten Langkat.
“KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi SAF sekitar Rp3,5 miliar,” ujar Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam.
Menurut Taufik, dugaan praktik tersebut memunculkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat karena diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan.
Selain pengangkatan camat, penyidik juga tengah mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Pendalaman tersebut mencakup proses pengangkatan kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
Jual beli jabatan tersebut meresahkan Aparatur Sipil Negera dan warga yang mendengar.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara, termasuk menelusuri asal-usul dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syah Afandin bersama seorang pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Keduanya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.














