LangkatTerkini.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Binjai, Kamis (17/9/2026).
Mewakili Wali Kota Binjai, Staf Ahli Wali Kota Binjai Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Gloria Sinulingga, S.Pd., M.Pd., turut menghadiri kegiatan tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari 43 perkara tindak pidana umum periode Juli hingga September 2026. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari 43 perkara tersebut, sebanyak 36 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 48,52 gram, 55 butir ekstasi, dan ganja seberat 7,91 gram.

Selain perkara narkotika, terdapat empat perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) dengan barang bukti berupa pakaian dan sejumlah barang lainnya. Kemudian, tiga perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL/KAMNEGTIBUM) dengan barang bukti berupa rekapan togel, pisau, serta barang lainnya.
Dalam kesempatan itu, Gloria Sinulingga menyampaikan apresiasi kepada jajaran aparat penegak hukum atas upaya dan kerja sama dalam menangani berbagai tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Binjai.
Menurut Gloria, persoalan narkotika membutuhkan kewaspadaan dan keterlibatan berbagai pihak. Upaya pencegahan, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat, terutama keluarga.
“Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini menjadi persoalan yang sangat memprihatinkan. Narkotika dan obat-obatan terlarang telah menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak dan remaja. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat, terutama dalam lingkungan keluarga,” ujar Gloria.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., beserta jajaran, Hakim Pengadilan Negeri Binjai Sandro Simanjuntak, S.H., Wakapolres Binjai Kompol Sofyan H. Nasution, S.H., M.H., Kasi Brantas Hasiholan M. Siboro, S.E., Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Binjai dr. Indra Tarigan, M.Kes., unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.




















